Jumat, 5 Juli 2024

Sejarah Pemilu Indonesia, Pesta Demokrasi yang Diselenggarakan 5 Tahun Sekali

Rabu, 14 Februari 2024 14:34

ILUSTRASI - Seorang petugas pemilu membantu seorang perempuan lanjut usia untuk menandai jarinya dengan tinta setelah memberikan suaranya pada Pilkada di Tangerang, Banten, 27 Juni 2018. / Foto: Istimewa

Pada laman Kemendikbud dijelaskan bahwa pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Ktolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar.

Hasilnya, Golkar ditetapkan sebagai partai suara terbanyak diikuti NU, PNI, dan Parmusi.

3. Pemilu Tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997

Presiden Soeharto memerintah selama 32 tahun dengan enam kali penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.

Sementara itu, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR. Meski Soeharto menjadi Presiden selama 32 tahun, Wakil Presiden selalu berganti setiap periode.

4. Pemilu Tahun 1999

Bergulingnya pemerintahan Presiden Soeharto lantas membuat pemilu dipercepat dan dilaksanakan pada tahun 1999. Padahal, seharusnya pemilu baru diadakan lagi pada tahun 2002.

Dengan persiapan yang tergolong singkat, pemilu 1999 diselenggarakan pada 7 Juni 1999. Pemilu pada tahun itu terlaksana secara damai tanpa ada kekacauan.

Cara pembagian kursi hasil pemilihan ini menggunakan sistem proporsional. Namun, penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di Dapil.

Para calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.

Kemudian dari hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah Haz dari Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001.

5. Pemilu Tahun 2004

Dalam pemilu 2004 Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih langsung oleh rakyat lantaran terjadi perubahan amandemen UUD 1945.

Terdapat dua macam pemilihan umum di periode 2004, yang pertama untuk memilih anggota parlemen dan yang kedua melakukan pemilihan presiden.

Selain itu, pemilu periode 2004, dilaksanakan dua putaran. Putaran pertama pada 5 Juli 2004 dan putaran kedua pada 20 September 2004.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat