IDENESIA.CO - Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem), Hermawi Taslim memberi tanggapan terkait kasus Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, Awang Faroek Ishak (AFI) merupakan kader dari Partai NasDem dan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Kita hormati dan serahkan kepada proses hukum," ujar Hermawi kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Hermawi mengatakan pihaknya sedang mempelajari kasus yang membuat rumah Awang digeledah KPK. Masa jabatan Awang di DPR RI periode 2019-2024 segera berakhir.
"Sedang kita pelajari kasusnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dilakukan pada Senin (23/9/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambang batubara.
Dari kasus tersebut, penyidik KPK juga menggeledaha dua kantor dinas dilingkungan Pemprov Kaltim. Selain itu diketahui pula sejak Sabtu (19/9/2024) lalu, KPK telah menetapkan Awang Faroek Ishak bersama dua lainnya, DDWT dan ROC sebagai tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui siaran persnya.
KPK juga telah mencegah tiga orang tersangka itu untuk bepergian ke luar negeri. Tessa belum mengungkap detail konstruksi perkara, namun dia menyebut kasus ini terkait masalah izin tambang.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," tandasnya.
(tim redaksi)