Sabtu, 28 Desember 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka, KPK Larang Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 25 Desember 2024 8:35

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Istimewa)

IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku

Atas hal itu, Hasto dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. 

"Seperti yang diketahui pada SOP yang kita miliki ketika naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Asep menyebut pihaknya juga melakukan pencekalan ke sejumlah orang terkait. Dia menyebut pihak-pihak itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Kemudian juga terhadap orang-orang berkaitan yang kita duga bahwa dia memiliki dan akan menyulitkan apabila dia ke luar negeri. Tadi pencekalan serta merta kita lakukan. Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti kan bisa diperpanjang. Tidak hanya orang tertentu, semuanya seperti itu," bebernya.

Sementara itu kabar Hasto yang kini disebut sebagai tersangka semakin menguat saat beredarnya informasi dari internal KPK. Dari informasi beredar, penetapan Hasto sebagai tersangka tercatat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka itu tertulis informasi, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku. Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat