Jumat, 5 Juli 2024

Setelah Pelantikan PJ Gubernur Kaltim Punya Tugas di IKN Pemilu 2024

Minggu, 1 Oktober 2023 19:25

DIWAWANCARAI - Wakil DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik Pj Gubernur Kaltim menggantikan Isran Noor yang masa jabatannya akan berakhir 1 Oktober 2023, di Jakarta. 

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim terpilih memiliki tugas penting setelah dilantik.

Ia menyampaikan, tugas Pj Gubernur Kaltim salah satunya menyikapi kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) di Bumi Mulawarman.

Khususnya Pemilu 2024 yang kini tinggal beberapa bulan saja.

Hak-hak demokrasi masyarakat masih menjadi polemik yang harus jadi diatensi Pj Gubernur. 

Karena dalam Undang-Undang IKN  menyebutkan warga IKN hanya bisa memilih Presiden dan Anggota Legislatif tingkat RI pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sedangkan tingkat Kaltim dan Kabupaten/Kota mereka tidak pilih karena masuk wilayah IKN, artinya ada batasan, nah lalu bagaimana mengatasi itu? Hal ini merupakan tugas Pj yang akan datang," tegasnya, Minggu (1/10/2023).

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat