IDENESIA.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan terkait masuknya nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, dalam nominasi tokoh terkorup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Setyo menegaskan bahwa KPK hanya dapat bertindak jika ada bukti yang jelas dan kuat, bukan sekadar narasi atau opini tanpa dukungan data konkret.
"Pada prinsipnya, segala sesuatu yang kami lakukan harus berdasarkan bukti. Kalau hanya sekadar narasi tanpa dokumen atau bukti yang kuat, KPK tidak bisa menindaklanjutinya," ujar Setyo Budiyanto, seperti dikutip Sabtu (4/1/2025).
OCCRP mengumumkan bahwa Joko Widodo masuk dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024, bersama dengan empat tokoh lainnya, yakni Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Diterbitkan pada Kamis, 2 Januari 2025, OCCRP menyebutkan bahwa pemilihan Jokowi sebagai salah satu finalis didasarkan pada sejumlah kritik yang ditujukan kepada pemerintahannya, termasuk dugaan pelemahan terhadap lembaga pemilu dan peradilan Indonesia demi kepentingan politik putranya, Gibran Rakabuming Raka. Meskipun demikian, OCCRP menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Jokowi melakukan tindakan korupsi untuk keuntungan pribadi.
Penerbit OCCRP, Drew Sullivan, mengungkapkan bahwa nominasi ini berasal dari berbagai saran yang datang dari masyarakat global, dan meskipun Jokowi tidak memiliki bukti korupsi finansial pribadi, pemerintahan Jokowi dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi sorotan kelompok masyarakat sipil dan ahli.
Mengenai proses seleksi, Sullivan menjelaskan bahwa keputusan akhir untuk penghargaan "Tokoh Tahun Ini" akan ditentukan oleh panel juri yang terdiri dari masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis yang berpengalaman dalam penyelidikan korupsi. Mereka yang memilih dari sekitar 55.000 tokoh yang diusulkan untuk nominasi ini.
Sementara itu, Setyo Budiyanto menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. KPK, sebagai lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi, berharap agar segala tuduhan terhadap pejabat publik bisa disertai dengan bukti-bukti yang sah untuk memulai proses hukum yang sesuai.
(tim redaksi)