IDENESIA.CO - Sistem perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi digital, salah satunya melalui Coretax Administration System yang mengubah mekanisme penandatanganan faktur pajak. Dalam sistem terbaru ini, penandatanganan faktur pajak tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik wajib pajak badan, melainkan tanda tangan elektronik milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak.
Menariknya, proses ini semakin fleksibel karena penandatanganan faktur pajak dapat dikuasakan kepada karyawan perusahaan, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 81/2024. Namun, apakah dalam penunjukan ini diperlukan surat kuasa khusus?
"Pada prinsipnya, khusus untuk penandatangan faktur pajak tidak memerlukan surat kuasa khusus, sepanjang karyawan tersebut ditunjuk oleh perusahaan sebagai penandatangan faktur pajak," tulis Contact Center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (7/3/2025).
Akses pegawai sebagai penandatangan faktur pajak dapat ditambahkan melalui akun Coretax System milik PIC dengan skema impersonate. Prosesnya dimulai dengan masuk ke akun PIC, memilih menu "Portal Saya", lalu memilih "Informasi Umum", kemudian "Edit", masuk ke "Pihak Terkait", dan klik "Tambah". Setelah itu, pengguna harus melanjutkan ke menu "Wakil/Kuasa Saya" untuk menambah role access, lalu klik "Tetapkan Role" di sebelah nama pihak yang akan diberikan peran signer.
Meskipun penandatanganan faktur pajak tidak memerlukan surat kuasa khusus, hal ini berbeda dengan penyampaian SPT. Berdasarkan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Selain itu, sesuai Pasal 51 PP 50/2022, seorang wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.
Seorang kuasa yang ditunjuk juga harus memiliki kompetensi tertentu dalam bidang perpajakan, kecuali jika merupakan anggota keluarga. Oleh karena itu, apabila karyawan ditunjuk sebagai signer SPT, maka surat kuasa khusus tetap diperlukan agar penandatanganan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sistem baru ini, DJP berharap proses administrasi perpajakan semakin efisien, akurat, dan tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
(Redaksi)