“Kalau masyarakat tidak menghendaki itu, bisa dicabut dan tidak boleh ada kegiatan,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, perihal izin yang belum lengkap, diketahui tertuang pada surat perihal perintah penghentian kegiatan Nomor 600/349/100.07 yang ditandatangani kepala DPUPR Samarinda.
Pada surat tersebut disebutkan alasan penghentian kegiatan, yakni meliputi tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), persetujuan site plan, serta izin pematangan lahan (IPL).
(advertorial)