Sosok

Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Resmi Ditetapkan PN Surakarta sebagai Raja Keraton Solo

IDENESIA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menorehkan sejarah baru bagi suksesi kepemimpinan adat di Jawa Tengah. Hakim secara resmi menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo sebagai ahli waris takhta sah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Melalui ketetapan hukum ini, KGPH Purboyo kini menyandang gelar resmi sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Keputusan krusial tersebut hadir dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan permohonan penetapan ahli waris pada Rabu (29/1/2026). Langkah hukum ini mengakhiri ketidakpastian panjang yang menyelimuti kursi kepemimpinan salah satu pilar budaya Jawa tersebut selama lebih dari dua dekade.

PN Surakarta Kabulkan Seluruh Gugatan KGPH Purboyo

Dalam persidangan yang berlangsung khidmat, majelis hakim memberikan legalitas penuh atas permohonan yang diajukan oleh sang pangeran. “Hari ini, Rabu tanggal 29 Januari 2026, kami telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar KGPH Purboyo saat memberikan konfirmasi kepada awak media setelah sidang berakhir.

Sosok yang kini bergelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tersebut menjelaskan bahwa PN Surakarta menerima seluruh poin gugatan tanpa pengecualian. Hal ini menegaskan posisi hukumnya sebagai pewaris tunggal yang sah di mata negara. Rasa syukur pun terpancar dari wajah sang raja baru atas berakhirnya proses litigasi yang melelahkan ini.

“Alhamdulillah, PN Surakarta mengabulkan seluruh permohonan saya. Ini merupakan kemenangan bagi kejelasan sejarah dan tata tertib adat Keraton,” tambah beliau dengan nada tenang namun tegas.

Perjalanan Panjang Menuju Gelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

Publik mengetahui bahwa KGPH Purboyo merupakan putra keenam dari Raja Keraton Surakarta terdahulu, Sri Susuhunan Pakubuwono XII. Semenjak sang ayah mangkat pada tahun 2004 silam, internal keraton menghadapi tantangan besar. Perselisihan panjang meletus di antara para ahli waris mengenai sosok yang paling berhak menduduki takhta tertinggi.

Selama bertahun-tahun, proses mediasi internal tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi semua pihak. Oleh karena itu, perkara ini akhirnya bergulir ke ranah hukum melalui Pengadilan Negeri. Penetapan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV oleh negara menjadi jawaban atas teka-teki suksesi yang sempat menghambat dinamika organisasi keraton selama 22 tahun terakhir.

Keputusan ini juga melibatkan berbagai pihak sebagai subjek hukum. Sebelumnya, KGPH Purboyo melayangkan permohonan ini terhadap sejumlah institusi dan individu, mulai dari pihak internal Keraton Surakarta, Puro Mangkunegaran, hingga Gubernur Jawa Tengah. Bahkan, beberapa saudara kandungnya sendiri turut menjadi pihak dalam proses permohonan ini guna memastikan kekuatan hukum yang inkrah.

Langkah Strategis Pasca Penetapan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

Meskipun telah mengantongi kekuatan hukum dari negara, Sri Susuhunan Pakubuwono XIV menyadari bahwa tugasnya baru saja dimulai. Beliau memandang putusan PN Surakarta ini sebagai fondasi legal untuk melangkah ke prosesi adat yang lebih sakral.

“Sekarang kami baru menyelesaikan tahap pertama dari sisi hukum formal. Selanjutnya, saya akan menjalani tahap-tahap berikutnya yang wajib sesuai dengan tata cara dan adat istiadat keraton,” jelas beliau mengenai rencana penobatannya secara kultural.

Selain fokus pada agenda internal, sang raja baru juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada publik. Beliau menganggap dukungan moral dari masyarakat Solo dan Jawa Tengah menjadi kekuatan utama dalam memperjuangkan hak waris ini di pengadilan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat. Doa dan dukungan Anda semua mengiringi perjalanan panjang ini hingga mencapai titik terang,” tutup Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat berharap Keraton Surakarta dapat kembali fokus pada pelestarian budaya dan menjadi pemersatu bagi warga. Kepastian hukum ini diharapkan mampu membawa stabilitas baru bagi masa depan keraton di era modern.

(Redaksi)

Show More
Back to top button