IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut, dan pihaknya akan segera memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya, tunggu saja secepatnya," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, saat dikonfirmasi pada Senin (30/12/2024).
Kasus ini sendiri berkaitan dengan mantan kader PDIP, Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan pergantian antarwaktu anggota DPR.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto masih belum dijerat dengan penahanan, dan KPK masih terus menggali informasi lebih lanjut untuk menyelesaikan penyidikan.
Terkait status hukumnya, Hasto sendiri telah memberikan tanggapan. Dalam sebuah video yang diterima Kompas.com pada Kamis (26/12/2024), Hasto menyatakan bahwa PDI Perjuangan menghormati keputusan yang diambil oleh KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa partainya selalu menjunjung tinggi supremasi hukum.
"PDI Perjuangan adalah partai yang taat hukum. Kami menghormati keputusan KPK," ujar Hasto dalam keterangannya.
Hasto juga menyadari berbagai risiko yang mungkin muncul akibat proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ancaman kriminalisasi akibat kritik terhadap kekuasaan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya dan PDI Perjuangan tetap komitmen untuk patuh pada proses hukum yang berlaku.
“Risiko-risiko itu sudah saya pahami,” ujar Hasto menambahkan.
Dengan adanya perkembangan ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya, termasuk kapan Hasto Kristiyanto akan dipanggil dan apakah penahanan akan dilakukan. Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat pentingnya proses hukum dalam menjaga integritas lembaga legislatif dan menegakkan hukum di Indonesia.
(Redaksi)