IDENESIA.CO - Pada Selasa (21/1/2025) kemarin sidang peraperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditunda. Alasannya tidak hadirnya pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.
Alasan ketidakhadiran lembaga antirasuah itu kemudian dijawab oleh Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu yang menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (22/1/2025) siang tadi.
“Biro hukum bersama penyidik menghadiri sidang praperdadilan kemudian meminta waktu kepada majelis untuk ditunda dan itu diperbolehkan,”ucapnya.
Pada kesempatan itu, Asep Guntur juga membeberkan kalau alasan meminta waktu penundaan sidang dikarenakan sedang banyak kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
“Jadi kita juga karena memang disamping menghadapi praperadilan lain, jadi kita harus mempersiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti yang lainnya yang akan sama-sama diadu di persidangan nanti. Seperti itu,” singkatnya.
Sementara itu informasi dihimpun, KPK diketahui mengirimkan permohonan penundaan sidang itu pada 16 Januari kemarin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," tambahnya.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Sebagai informasi, Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020. Suap itu diberikan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terhadap Harun Masiku.
Saat ini Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarrian Orang (DPO), Hasto juga dijerat dengan pasal tambahan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan terhadap Harun.
(tim redaksi)