“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat. Semisal menyewa rumah, ya tidak harus melampirkan karena memang tidak ada,” imbuhnya.
“Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB. Artinya tidak semua aparatur harus membayar. Karena apanya yang harus dibayar kalau mereka bukan objek pajak,” sambungnya.
Lanjutnya, Joha menerangkan jika masih ada pegawai, khususnya pegawai honor yang merasa bingung akan aturan tersebut, maka Pemkot Samarinda perlu memasifkan sosialisasi.
“Harus ada sosialisasi ke masyarakat atau honor agar mereka memahami sepenuhnya aturan tersebut,” tutupnya.
Joha menganggap, aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Dan apabila memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB. (Advetorial)