
IDENESIA.CO – Nasib kebijakan tarif Selat Hormuz setelah 60 hari masih belum jelas. Pemerintah Amerika Serikat hingga kini belum memastikan sikapnya terhadap kemungkinan Iran mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melintas di salah satu jalur pelayaran energi terpenting di dunia tersebut.
Ketidakpastian itu memicu kekhawatiran pelaku industri pelayaran internasional, perusahaan energi, hingga negara-negara kawasan Teluk yang selama ini menolak rencana penerapan pungutan di Selat Hormuz.
Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance tidak memberikan jawaban tegas ketika wartawan menanyakan kemungkinan Washington menentang tarif atau biaya transit yang mungkin diberlakukan Iran setelah masa transisi berakhir.
Menurut Vance, pemerintah AS lebih memprioritaskan upaya menjaga Selat Hormuz tetap terbuka dibanding membahas mekanisme pungutan yang masih menjadi perdebatan.
“Kami ingin memastikan Selat Hormuz tidak lagi menjadi titik penyumbatan ekonomi global. Itu yang menjadi fokus utama kami,” ujar Vance dalam konferensi pers di Gedung Putih, Jumat (19/6/2026).
Kesepakatan Bebas Tarif Hanya Berlaku 60 Hari
Sebelumnya, Amerika Serikat dan Iran menandatangani nota kesepahaman yang menjamin kapal-kapal komersial dapat melintas di Selat Hormuz tanpa biaya selama 60 hari.
Kesepakatan tersebut bertujuan menjaga stabilitas perdagangan dan mengurangi ketegangan di kawasan Teluk.
Namun, setelah masa transisi berakhir, Iran dan Oman berencana menggelar pembahasan bersama negara-negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) untuk menentukan mekanisme pengelolaan dan layanan maritim di kawasan tersebut.
Vance mengatakan kesepakatan itu membuka peluang bagi negara-negara kawasan untuk menyusun sistem keamanan dan tata kelola baru yang lebih berkelanjutan.
Industri Pelayaran Tolak Pungutan Baru
Wacana tarif Selat Hormuz setelah 60 hari mendapat penolakan dari berbagai pihak. Pemilik kapal, perusahaan energi, dan negara-negara Teluk menilai pungutan tersebut dapat mengganggu arus perdagangan internasional.
Mereka juga khawatir kebijakan itu bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi yang selama ini berlaku dalam hukum maritim internasional.
Selain itu, pelaku industri menilai penerapan tarif dapat menjadi preseden bagi jalur pelayaran strategis lain di dunia.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik global dan menambah tekanan terhadap harga energi internasional.
Iran Dinilai Bisa Gunakan Skema Lain
Kekhawatiran juga muncul dari kalangan pemilik kapal tanker minyak. Mereka menilai Iran berpotensi menerapkan pungutan dalam bentuk lain, misalnya biaya layanan maritim atau jasa pengamanan pelayaran.
Dengan skema tersebut, Teheran tetap dapat memperoleh pendapatan dari lalu lintas kapal tanpa secara langsung menerapkan tarif transit.
Meski demikian, sejumlah pejabat Amerika Serikat menyebut isu pungutan bukan menjadi fokus utama dalam proses negosiasi saat ini.
Pemerintahan Presiden Donald Trump lebih memprioritaskan pembahasan mengenai program nuklir Iran dan stabilitas keamanan kawasan Timur Tengah.
Seorang pejabat senior AS bahkan meyakini negara-negara Teluk tidak akan menyetujui kebijakan tarif yang berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan regional.
Selat Hormuz Jadi Jalur Vital Perdagangan Energi
Saat ini, Washington masih mengkaji berbagai opsi tata kelola Selat Hormuz setelah masa negosiasi berakhir. Pemerintah AS ingin memastikan jalur tersebut tetap terbuka dan aman bagi seluruh pengguna.
Di sisi lain, International Chamber of Shipping (ICS) yang mewakili lebih dari 80 persen armada kapal niaga dunia meminta seluruh pihak mempertahankan kebebasan pelayaran di kawasan tersebut.
ICS menegaskan kapal-kapal komersial harus dapat melintas tanpa hambatan maupun pungutan tambahan.
Sebagai informasi, Selat Hormuz merupakan jalur utama ekspor minyak mentah dan gas alam dari negara-negara Teluk menuju pasar global. Karena itu, setiap kebijakan yang memengaruhi lalu lintas di kawasan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap perdagangan energi dunia.
(Redaksi)

