IDENESIA.CO - Pada 31 Januari 2025, sembilan negara yang tergabung dalam aliansi global yang disebut The Hague Group mengumumkan komitmen mereka untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran hukum internasional terhadap warga Palestina.
Kelompok ini dibentuk untuk mengoordinasikan tindakan negara-negara terkait agar dapat mencegah dan menghentikan pelanggaran yang dilakukan terhadap rakyat Palestina, khususnya terkait pelanggaran hukum internasional yang sudah berlangsung lama sejak Nakba dan pendirian negara Israel.
The Hague Group terdiri dari Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal, dan Afrika Selatan. Kelompok ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya koordinasi internasional terkait perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Bahkan selama 15 bulan terakhir, beberapa negara anggota kelompok ini sudah mengambil langkah konkret untuk membela Palestina. Afrika Selatan, misalnya, telah membawa kasus terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida oleh Israel di Gaza ke Pengadilan Internasional di Den Haag. Tidak hanya Afrika Selatan, negara-negara lain seperti Bolivia, Kolombia, dan Namibia turut bergabung dalam mendukung kasus ini di ICJ.
Selain itu, negara-negara seperti Namibia dan Malaysia juga beraksi dengan memblokir kapal-kapal yang membawa senjata ke Israel, sementara Kolombia menghentikan ekspor batubara ke Israel. Kolombia dan Bolivia bahkan mengutus duta besar mereka untuk memprotes serangan Israel yang menghancurkan Gaza. Namun, meski upaya-upaya tersebut berlandaskan kesamaan visi, mereka berjalan tanpa koordinasi yang sistematis—sesuatu yang kini ingin diatasi oleh The Hague Group.
Varsha Gandikota-Nellutla, ketua kelompok ini, menekankan bahwa The Hague Group dibentuk untuk mengatasi kekosongan koordinasi dalam mendesak pertanggungjawaban Israel. Gandikota-Nellutla, yang juga menjabat sebagai koordinator co-jenderal Progressive International, menjelaskan bahwa pembentukan kelompok ini merupakan respons terhadap ketidakpatuhan negara-negara terhadap kewajiban hukum internasional yang mengikat, terutama terkait dengan pengabaian terhadap perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan International Court of Justice (ICJ).