
IDENESIA.CO – Tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mendapat tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15 juta hingga 20 juta ton setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan ketiga perusahaan telah menerima persetujuan revisi RKAB setelah menyelesaikan seluruh persyaratan evaluasi.
“Sudah, kalau sekarang sudah (keluar penerbitan RKAB BYAN),” ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Tri mengatakan tambahan kuota tersebut berlaku secara total untuk tiga anak usaha BYAN. Namun, ia belum menyebutkan secara rinci pembagian kuota untuk masing-masing perusahaan.
“Total untuk tiga itu kayaknya. (15 juta ton sampai 20 juta ton?) Ya, in between itu lah,” kata Tri.
ESDM Pastikan Revisi RKAB BYAN Sesuai Prosedur
Penerbitan revisi RKAB tiga anak usaha BYAN berlangsung setelah Kementerian ESDM menyelesaikan proses evaluasi.
Tri membantah anggapan bahwa kementeriannya memberikan tambahan kuota produksi karena perubahan kepemilikan saham BYAN.
Menurut Tri, ketiga anak usaha tersebut sebelumnya memang masih menunggu penyelesaian proses evaluasi. Sementara perusahaan BYAN lainnya sudah menyelesaikan proses RKAB.
“Sebetulnya Bayan kan ada punya banyak sebetulnya. Kemarin kan yang belum kan tiga. Sebetulnya enggak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya,” jelasnya.
Tri juga menegaskan perubahan kepemilikan saham perusahaan pertambangan memiliki mekanisme tersendiri dan membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.
“Bukan. Sekarang gini poinnya. Pergantian pemegang saham itu harus seizin Menteri. Jadi kalau misalnya itu baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri. Clear, kalau itu sudah lama kok,” katanya.
Sebelumnya RKAB BYAN Masih dalam Evaluasi
Beberapa hari sebelumnya, Tri masih menyebut proses revisi RKAB tiga anak usaha BYAN berada dalam tahap evaluasi.
Saat itu, ia mengatakan Kementerian ESDM masih mencermati sejumlah hal sebelum menerbitkan persetujuan.
“Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain kan juga sudah kelar,” ujar Tri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Tri ketika itu memperkirakan proses evaluasi akan selesai dalam waktu dekat.
“Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” katanya.
Kini, proses tersebut telah selesai dan Kementerian ESDM menerbitkan revisi RKAB untuk tiga anak usaha BYAN.
BYAN Sebelumnya Umumkan Rencana Pengalihan Saham
Penerbitan revisi RKAB tersebut berlangsung tidak lama setelah PT Bayan Resources Tbk mengumumkan rencana pengalihan saham pengendali.
Pendiri Bayan Resources Dato’ Dr Low Tuck Kwong bersama putrinya, Elaine Low, menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026.
PT Jhonlin Baratama merupakan bagian dari Jhonlin Group yang berada di bawah kepemilikan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Direktur Bayan Resources Jenny Quantero menyebut perjanjian tersebut berkaitan dengan rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa perseroan.
“Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan,” tulis Jenny.
Transaksi Saham BYAN Masih Menunggu Syarat Pendahuluan
Karena kedua pihak menggunakan perjanjian jual beli bersyarat, penyelesaian transaksi masih menunggu pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.
Jenny tidak merinci persyaratan yang harus dipenuhi PT Jhonlin Baratama untuk menyelesaikan transaksi tersebut.
Setelah seluruh syarat pendahuluan terpenuhi dan transaksi selesai, PT Jhonlin Baratama akan menguasai 10.000.000.500 saham biasa Bayan Resources.
Perseroan juga menyatakan transaksi pengalihan saham tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap operasional perusahaan.
Bayan Resources memastikan transaksi tidak memberikan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
(Redaksi)


