Sosok

Tiga Jenderal Polri Terseret Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Rekam Jejak Listyo Sigit, Ahrie dan Eko

IDENESIA.CO – Perjalanan karier tiga perwira tinggi Polri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Ketiganya memiliki pengalaman panjang di institusi kepolisian dan pernah menduduki jabatan strategis.

Mereka adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mabes Polri mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah pihak.

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Berikut tiga jenderal yang terseret kasus Penyadapan Presiden RI, Prabowo Subianto, yaitu:

1. Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolri yang Kini Menjabat KSP

Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu nama yang paling mendapat perhatian dalam perkara ini. Sebelum menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dia memimpin institusi Polri selama lebih dari lima tahun.

Listyo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

Kariernya dimulai dari sejumlah jabatan kewilayahan. Dia pernah menjadi Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolresta Surakarta.

Pada 2012, Listyo menjabat Kasubdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri. Setahun kemudian, dia dipercaya memimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Namanya semakin dikenal setelah mendapat tugas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014. Selanjutnya, dia menjabat Kapolda Banten pada 2016, Kadiv Propam Polri pada 2018, dan Kabareskrim Polri pada 2019.

Presiden Joko Widodo melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Setelah mengakhiri masa tugasnya, dia kemudian menjabat KSP mulai 1 Oktober 2026.

2. Ahrie Sonta Nasution, Mantan Ajudan Presiden Prabowo

Sosok kedua adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution. Perwira kelahiran Bandung, 2 April 1981, ini merupakan lulusan Akpol 2002.

Ahrie memiliki pengalaman di bidang pengamanan dan penugasan strategis. Dia pernah menjadi sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelum mendapat tugas sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto.

Kariernya terus berkembang melalui sejumlah penugasan di lingkungan Polri. Dia juga mengikuti pendidikan kepolisian dan pelatihan internasional.

Beberapa di antaranya berlangsung di Belanda, Jerman, Amerika Serikat, dan Singapura. Pendidikan tersebut mencakup analisis kejahatan, pengolahan tempat kejadian perkara, hingga operasi khusus.

Pada Oktober 2026, Ahrie mendapat promosi menjadi perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal. Dia kemudian memimpin Divisi Hukum Polri.

Pengangkatan tersebut menambah daftar jabatan strategis yang pernah diembannya selama berkarier di Korps Bhayangkara.

3. Eko Hadi Santoso, Perwira dengan Pengalaman di Bidang Reserse

Sementara itu, Irjen Eko Hadi Santoso memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan penegakan hukum.

Eko merupakan lulusan Akpol 1999 dan SMA Taruna Nusantara Magelang angkatan 1996.

Dalam perjalanan kariernya, Eko pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia juga menduduki sejumlah posisi di Bareskrim Polri.

Pada 2025, Eko dipercaya memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selama menjabat, jajarannya menangani sejumlah kasus narkotika berskala besar.

Salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi pada Juni 2026. Saat itu, Bareskrim bersama Bea Cukai menyita 325 kilogram sabu di Lhokseumawe, Aceh.

Eko kemudian mengalami rotasi jabatan pada 2026. Dia selanjutnya bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.

Polri Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga memeriksa satu orang berinisial SU yang masih berstatus saksi.

Polisi turut mengamankan 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Asep menjelaskan, penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme resmi.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.

Dia menegaskan, pembenahan internal menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

(redaksi)

Show More
Back to top button