IDENESIA.CO, SAMARINDA –Pemerintah telah menghapus syarat mendirikan bangunan dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun penghapusan IMB dianggap makin memberatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Disebut-sebut seluruh daerah tak bisa lagi memungut retribusi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk kota Samarinda.
Hal itu lantaran Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002.
Sedangkan yang diketahui selama ini, perizinan IMB menjadi salah satu sumber terbesar memungut dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Transisi perizinan itu dinilai cukup berdampak bagi sejumlah retribusi di Samarinda, seperti ribuan reklame yang tak mengikuti mekanisme perizinan dan ada pula yang tidak memperpanjang izinnya.
Dengan sejumlah problem transisi perizinan itu, tak ayal jika beberapa retribusi saat ini mengalami macet.