IMG-LOGO
Home Advertorial Upaya Tekan Dampak Lingkungan, DPRD Samarinda Godok Pemerintah Sahkan Raperda Pengupasan Lahan Jadi Perda di Tahun 2025
advertorial | DPRD Samarinda

Upaya Tekan Dampak Lingkungan, DPRD Samarinda Godok Pemerintah Sahkan Raperda Pengupasan Lahan Jadi Perda di Tahun 2025

oleh Vanessa - 04 Maret 2025 07:33 WITA
IMG
DIWAWANCARAI - Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo. foto: Istimewa

IDENESIA.CO - DPRD Kota Samarinda menekankan pentingnya regulasi ketat terkait aktivitas pengupasan lahan guna menekan dampak lingkungan yang semakin memburuk.


Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengupasan lahan yang tengah dibahas diharapkan dapat menjadi perda yang segera disahkan di tahun 2025 untuk menekan risiko bencana ekologis, termasuk banjir dan tanah longsor.


Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, menyoroti dampak negatif dari pengupasan lahan yang dilakukan secara serampangan.


Ia menegaskan bahwa peraturan yang lebih ketat dan terstruktur dapat menjadi solusi untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak bertanggung jawab.


"Kita butuh regulasi yang jelas agar pengupasan lahan tidak dilakukan sembarangan. Salah satu penyebab utama banjir di Samarinda adalah alih fungsi lahan yang tidak terkontrol," ujarnya, Senin (24/2/2025).


Selain menyoroti aspek teknis pengupasan lahan, Arie juga menegaskan bahwa Raperda ini harus memberikan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap pengembang dan masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut.


Menurutnya, banyak pihak yang melakukan pengupasan lahan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sekitar.


DPRD Samarinda juga mendorong agar dalam aturan tersebut terdapat sanksi tegas bagi pelanggar.


Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan serta memastikan proses pengupasan lahan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.


"Kita perlu ada sanksi tegas, karena kalau hanya sekadar aturan tanpa pengawasan dan konsekuensi, maka regulasi ini tidak akan efektif dalam menekan perusakan lingkungan," tambahnya.


Di sisi lain, DPRD juga berupaya mendorong program penghijauan sebagai langkah mitigasi terhadap dampak dari pengupasan lahan yang sudah terjadi.


Peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sistem drainase yang lebih baik menjadi faktor kunci dalam menekan intensitas banjir di berbagai kawasan rawan di Samarinda.


"Kami akan mendukung upaya peningkatan RTH, khususnya di wilayah Samarinda Utara dan Sungai Pinang, yang merupakan daerah dengan tingkat risiko banjir cukup tinggi. Ini harus menjadi bagian dari solusi jangka panjang," tegas Arie.


DPRD Samarinda berharap bahwa dengan percepatan pembahasan Raperda ini, aturan tersebut dapat segera disahkan pada tahun 2025 dan diimplementasikan secara efektif.


Selain itu, DPRD juga mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat dan pengembang agar memahami pentingnya regulasi ini demi kelangsungan lingkungan di Kota Tepian.


Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan pembangunan di Samarinda dapat berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan, sehingga tidak hanya mencegah banjir dan tanah longsor, tetapi juga menciptakan kondisi yang lebih baik bagi generasi mendatang.


(Adv)

Berita terkait