Nasional

Usulan Standar Pendapatan Dokter PB IDI Capai Rp110,9 Juta untuk Spesialis

IDENESIA.CO – Besaran pendapatan dokter menjadi perhatian Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Organisasi profesi tersebut mengusulkan Standar Pendapatan Minimum Dokter kepada pemerintah dengan nominal yang berbeda berdasarkan jenis profesi dan tempat dokter menjalankan tugas.

Dalam usulan tersebut, PB IDI menetapkan angka hingga Rp110.943.487 per bulan untuk dokter spesialis. Sementara itu, dokter umum di puskesmas mendapat usulan pendapatan minimum Rp34.830.140 per bulan dan dokter umum di rumah sakit Rp30.825.067 per bulan.

PB IDI menyampaikan usulan itu melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. IDI mengaitkan usulan tersebut dengan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta memperkuat pemerataan tenaga medis.

Tiga Skema Pendapatan Minimum Dokter

PB IDI menyusun besaran Standar Pendapatan Minimum Dokter berdasarkan waktu kerja normal. Kajian tersebut menggunakan asumsi delapan jam kerja setiap hari, 40 jam dalam satu minggu, atau 160 jam setiap bulan.

Untuk dokter umum yang bekerja di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp34.830.140 per bulan. Perhitungan berdasarkan waktu kerja menghasilkan nilai sekitar Rp217.688 per jam.

Angka berbeda berlaku bagi dokter umum yang bekerja di rumah sakit. PB IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp30.825.067 setiap bulan atau sekitar Rp192.656 per jam.

Sementara itu, usulan bagi dokter spesialis mencapai Rp110.943.487 per bulan. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp693.396 per jam berdasarkan perhitungan waktu kerja yang sama.

Perbedaan nominal tersebut mencerminkan kategori dokter dan tempat mereka memberikan pelayanan. IDI juga menempatkan waktu kerja sebagai dasar utama dalam menentukan pendapatan minimum.

Artinya, sistem yang IDI usulkan tidak mengaitkan pendapatan minimum dengan jumlah pasien. Dokter tetap memperoleh pendapatan berdasarkan waktu kerja yang tersedia meskipun jumlah pasien yang mereka layani mengalami perubahan.

Pendapatan Lebih Tinggi untuk Wilayah dengan Keterbatasan Dokter

PB IDI juga memberikan perhatian khusus kepada dokter yang bertugas di wilayah dengan akses pelayanan kesehatan terbatas. Dalam surat usulannya, organisasi tersebut meminta pemerintah memberikan tambahan pendapatan bagi dokter yang bekerja di daerah tertentu.

IDI mengusulkan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar minimum bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah yang mengalami keterbatasan tenaga medis.

Menurut usulan tersebut, tambahan pendapatan dapat menjadi bentuk kompensasi atas kondisi kerja di wilayah yang memiliki tantangan akses dan keterbatasan tenaga kesehatan.

Selain itu, kebijakan tersebut dapat mendukung upaya pemerataan distribusi dokter. Pemerintah dapat menggunakan skema insentif untuk meningkatkan daya tarik penempatan dokter di wilayah yang masih kekurangan tenaga medis.

Surat resmi PB IDI itu mendapat tanda tangan Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto.

IDI Minta Pendapatan Naik Minimal 10 Persen Setiap Tahun

Tidak hanya mengusulkan besaran awal pendapatan, PB IDI juga meminta pemerintah membuat mekanisme penyesuaian secara berkala. IDI mengusulkan peningkatan Standar Pendapatan Minimum Dokter sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun.

IDI menilai mekanisme tersebut perlu untuk menjaga nilai riil pendapatan dokter ketika inflasi dan biaya hidup mengalami perubahan. Penyesuaian tahunan juga dapat membuat standar pendapatan tetap relevan dengan kondisi ekonomi.

Dalam usulan yang sama, IDI meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai pembayaran jasa pelayanan. Organisasi tersebut mengusulkan pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan selesai.

Dengan demikian, usulan PB IDI tidak hanya menyangkut nominal pendapatan dokter. Dokumen tersebut juga mencakup skema insentif wilayah, penyesuaian tahunan, serta kepastian waktu pembayaran jasa pelayanan.

Usulan itu selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pendapatan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. PB IDI berharap kebijakan tersebut dapat berjalan seiring dengan kebutuhan menjaga kualitas pelayanan dan pemerataan dokter di berbagai wilayah Indonesia.

(Redaksi)

Show More
Back to top button