2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
3. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Apabila telah memenuhi syarat di atas namun perusahaan belum juga memberikan penggantian hak dan uang pisah maka segera adakan forum bipartite.
Jalur bipartite tersebut adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang harus dilakukan paling lambat selama 30 hari kerja
Jika langkah tersebut masih gagal maka bisa melaporkan kepada Disnaker setempat dengan melampirkan bukti telah menempuh upaya perundingan bipartite.
Nantinya pihak Disnaker akan melakukan meditasi, namun jika masih gagal maka konflik tersebut akan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
(Redaksi)