IDENESIA.CO - Warga yang terdampak akibat kebijakan Pemkot Samarinda soal relokasi rumah disekitar Sungai Karang Asam (SKA) meminta ganti rugi yang layak dan sesuai dengan kondisi mereka.
Awang Aidiansyah, perwakilan warga RT 21 Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu mengatakan, program pembongkaran rumah bantaran sungai terkesan mendadak.
Ia mengaku baru mendapat informasi dari pihak kecamatan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda beberapa waktu lalu.
“Banyak warga yang juga kaget karena baru pengumuman. Namun, tidak lama tim pengukuran juga datang. Bahkan tim juga tiba-tiba menanyakan kelengkapan bangunan, seperti surat tanah, PBB, dan lainnya. Tentu warga yang sudah uzur kaget,” ujarnya.
Keluhan lainnya bahwa warga memiliki berbagai macam surat kepemilikan. Mulai kuitansi, segel, pelepasan hingga sertifikat. Ia meminta agar semua surat bisa disamaratakan penilaiannya.
“Kami juga manusia. Ekonomi kami di bawah. Harapannya paling tidak ganti rugi bisa beli tanah dan bangun rumah,” ujarnya.
Ia menambahkan, nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan itu sekitar Rp 300 ribu per meter persegi. Dengan harga itu, rata-rata bangunan di sana hanya mendapat angka ganti rugi di bawah Rp 50 juta.
“Kalau di bawah itu kami mau tinggal di mana. Beli tanah saja tidak cukup, apalagi bangun rumah. Kami minta kebijakan pemerintah,” keluhnya.