IDENESIA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) masih menghentikan sementara operasional 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah hingga akhir Mei 2026. Ribuan dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administrasi yang berlaku.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap seluruh SPPG yang terlibat dalam program MBG.
Menurutnya, BGN tidak ragu menjatuhkan sanksi suspend kepada dapur yang belum memenuhi standar layanan, baik dari sisi manajemen, infrastruktur, maupun kualitas gizi makanan.
“Sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah menjalani suspend dari total 27.208 SPPG yang saat ini beroperasi di seluruh Indonesia,” ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Meski demikian, sebagian besar SPPG yang sempat terkena sanksi telah melakukan perbaikan. BGN mencatat 5.659 SPPG sudah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Jawa Menjadi Wilayah dengan Jumlah Suspend Terbanyak
Data BGN menunjukkan Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah suspend tertinggi. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 3.466 unit pernah menjalani suspend.
Saat ini, 1.666 SPPG di wilayah tersebut masih menjalani penghentian operasional sementara. Sebanyak 1.800 lainnya telah kembali aktif setelah menyelesaikan berbagai perbaikan.
Sementara itu, wilayah Sumatra mencatat 758 kasus suspend. Dari jumlah tersebut, 610 SPPG telah kembali beroperasi, sedangkan 148 lainnya masih menjalani evaluasi.
Adapun wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 3.959 SPPG pernah terkena suspend. Saat ini masih ada 399 SPPG yang belum memperoleh izin untuk kembali beroperasi.
Nanik menjelaskan sebagian besar kasus suspend terjadi karena persoalan tata kelola organisasi, kondisi bangunan yang belum sesuai standar, hingga kualitas gizi makanan yang belum memenuhi ketentuan.
BGN Temukan Berbagai Pelanggaran di Lapangan
Selain masalah administrasi dan infrastruktur, BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran yang berdampak langsung terhadap kualitas layanan MBG.
Beberapa SPPG menyajikan menu yang memicu gangguan kesehatan pada penerima manfaat, seperti diare, muntah, dan gangguan pencernaan.
Petugas juga menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, dugaan mark-up harga, hingga fasilitas dapur yang belum memenuhi petunjuk teknis.
Tidak sedikit SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun fasilitas pendukung bagi petugas yang bertugas di lokasi.
BGN juga mencatat adanya persoalan manajemen internal, konflik antara yayasan dan mitra pelaksana, serta jumlah pemasok bahan pangan yang belum memenuhi standar minimum.
SPPG yang Abaikan Kelompok 3B Terancam Suspend Mayor
Dalam waktu dekat, BGN berpotensi menambah jumlah SPPG yang disuspend. Pasalnya, seluruh SPPG kini wajib menyalurkan MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.
Kelompok tersebut meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang menjadi prioritas dalam program peningkatan gizi nasional.
“Jika sampai 2 Juni 2026 SPPG belum dapat menunjukkan data penyaluran MBG kepada kelompok 3B, maka kami akan memberikan suspend mayor tanpa insentif. Kepala SPPG juga akan menerima peringatan keras,” tegas Nanik.
BGN menilai langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pelaksana program menjalankan tugas sesuai standar dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang menjadi prioritas program MBG.