
IDENESIA.CO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penanganan kasus banjir berulang yang melanda wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah memastikan langkah investigasi akan dilakukan lewat pemanggilan delapan perusahaan yang diduga berkontribusi memperburuk kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan tata kelola lingkungan perusahaan-perusahaan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (3/12/2025), Diaz menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan pekan depan untuk menguji kelengkapan perizinan dan memastikan tidak ada praktik pelanggaran lingkungan.
Ia menekankan bahwa langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh atas faktor-faktor yang memperparah banjir di Sumut.
“Di Sumatera Utara, khususnya Batang Toru, ada delapan perusahaan seperti yang Pak Menteri sampaikan. Itu nanti akan kita undang,” ujarnya.
KLH Akan Periksa Perizinan, Vegetasi, dan Potensi Pencemaran
Sebagai langkah awal, KLH akan mengevaluasi sejumlah aspek krusial. Pemerintah ingin memastikan apakah seluruh perusahaan di kawasan Batang Toru telah memenuhi persyaratan perizinan lingkungan, mengikuti aturan tata guna lahan, serta menjaga keberlanjutan vegetasi di kawasan operasional mereka.
Menurut Diaz, pemanggilan ini bertujuan untuk menegaskan tanggung jawab perusahaan dalam mencegah kerusakan lingkungan yang dapat memperparah risiko banjir. Pemerintah menilai analisis menyeluruh menjadi hal wajib sebelum sampai pada kesimpulan pelanggaran.
“Akan kita undang untuk melihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum. Kita menganalisa dari semua sisi dari sisi alaminya, ketentuan lahan, vegetasi, dan juga perizinan lingkungan, apakah mencemarkan atau tidak,” jelas Diaz.
Transisi menuju tahap investigasi formal dilakukan secara terstruktur. KLH memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional oleh unit khusus yang sudah memiliki kewenangan, yaitu Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum). Semua data perusahaan akan diverifikasi sebelum Gakkum menentukan langkah investigatif berikutnya.
Tahap Penegakan Hukum Akan Dipimpin Gakkum
Proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan akan berada di bawah koordinasi Gakkum. Diaz menyebutkan bahwa kementerian belum dapat memutuskan sanksi apa yang mungkin dijatuhkan kepada delapan perusahaan tersebut. Pemerintah menunggu verifikasi menyeluruh dari tim teknis yang turun langsung ke lapangan.
“Kita lihat pelanggarannya seperti apa. Tapi nanti kita akan komunikasikan dengan bagian Gakkum,” tuturnya.
Transisi menuju penegakan hukum ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap langkah memiliki dasar pemeriksaan yang kuat. KLH menegaskan bahwa sanksi baru akan diputuskan setelah semua bukti diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.
KLH Juga Telusuri Penyebab Banjir di Aceh dan Sumatera Barat
Tidak hanya di Sumut, KLH memperluas penelusuran terhadap aktivitas perusahaan yang diduga ikut memperparah banjir di Aceh dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai pola yang terjadi di beberapa daerah tersebut saling berkaitan dengan tata kelola lingkungan yang belum optimal.
Di Aceh, KLH telah memulai proses penelusuran perusahaan yang diduga terlibat. Diaz menjelaskan bahwa praktik kelapa sawit skala kecil masih ditemukan. Meski jumlahnya tidak banyak, pola usaha tersebut tetap diperiksa karena keberadaannya dapat berkontribusi pada perubahan struktur tanah dan hidrologi kawasan.
“Kalau di Aceh kita sudah telusuri, ini belum banyak. Kelapa sawitnya yang sedikit-sedikit saja,” kata Diaz.
Sementara itu, Sumatera Barat masih berada dalam tahap investigasi awal. KLH memeriksa apakah ada perusahaan yang melakukan pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah konservasi. Pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat mengetahui proses ini agar tidak terjadi spekulasi liar.
“Sumatera Barat lagi ditelusuri juga,” tambah Diaz.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Penanganan Lingkungan Nasional
Dengan adanya pemanggilan delapan perusahaan di Sumut serta investigasi di Aceh dan Sumbar, pemerintah ingin memperlihatkan komitmen dalam menangani persoalan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Banjir yang terjadi di berbagai wilayah dinilai bukan sekadar akibat faktor alam, tetapi juga imbas tata kelola lingkungan yang tidak disiplin.
Transisi dari tahap pemanggilan ke tahap pemeriksaan teknis oleh Gakkum merupakan bukti bahwa pemerintah berfokus pada penegakan aturan, bukan sekadar imbauan. KLH memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan ekosistem memiliki kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan.
Pemerintah berharap proses ini bisa memberikan efek jera dan mendorong perusahaan lebih taat terhadap regulasi. Selain itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa penanganan banjir membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat setempat.
(Redaksi)