
IDENESIA.CO – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, nama Kantor KSOP Kelas I Samarinda ikut terseret dalam isu dugaan suap senilai Rp 36 miliar. Namun hingga kini, aparat penegak hukum di daerah belum dapat memastikan apakah kasus tersebut benar-benar masuk dalam proses penanganan resmi.
Awak media mencoba mengonfirmasi kebenaran isu tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Senin (26/1/2026). Namun hasil konfirmasi justru menunjukkan belum jelasnya status penanganan perkara yang ramai menjadi perbincangan tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Haedar, saat awak media berkunjung enggan menemui dan menjelaskan terkait penanganan perkara itu. Pidsus Kejati Kaltim menyerahkan ke tim Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim.
Kejati Kaltim Belum Pastikan Penanganan Dugaan Suap KSOP Samarinda
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto di ruang kerjanya mengaku, hingga kini belum dapat memastikan apakah dugaan kasus tersebut masuk dalam proses penanganan resmi di Kejati Kaltim.
“Kalau soal itu masih kami cek dulu. Kami lihat dulu apakah ada laporan resminya atau tidak,” jawab Toni singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat isu dugaan suap puluhan miliar rupiah ini kabarnya ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Meski belum dapat memastikan status penanganan perkara, Toni menjelaskan, bahwa pada akhir tahun 2025 lalu, Kejati Kaltim sempat mendampingi Tim Kejaksaan Agung yang melakukan kegiatan di kantor KSOP Kelas I Samarinda di Jalan Yos Sudarso.
“Waktu itu kami hanya diminta untuk menemani. Tapi soal kegiatan apa yang dilakukan, kami juga tidak tahu secara detail,” tambahnya.
Ia meminta waktu untuk melakukan penelusuran internal sebelum memberikan keterangan resmi ke media massa.
“Nanti kami cek dulu berkas-berkasnya. Kalau sudah jelas, akan kami sampaikan perkembangannya,” tandasnya.
LSM Kosmak Layangkan Laporan Dugaan Suap
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Laporan tersebut dugaanya membeberkan hasil penggeledahan yang menyita ponsel milik pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda.
Belum diketahui persis, LSM Kosmak mendapatkan bocoran data tersebut bersumber dari siapa? Dugaan sementara apakah ada oknum yang sengaja membocorkan data atau strategi ini memantik agar mendapat reaksi dari masyarakat.
Laporan kasus ini oleh LSM Kosmak, yang juga pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK pada bulan Februari 2025.
Kosmak melaporkan Jampidsus ke KPK antara lain dugaan kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan TPPU.
Sistem Elektronik KSOP Ketat dan Transparan
Sementara itu, keterkaitan KSOP Samarinda dalam dugaan perkara suap ini lebih banyak berkembang sebagai penggiringan isu di media sosial.
Pasalnya, tugas dan fungsi KSOP Kelas I Samarinda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 adalah melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan serta keamanan pelayaran dengan menerapkan sistem elektronik/digital.
Selain itu, KSOP Samarinda mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang berjalan secara komersial.
Fungsi KSOP Kelas I Samarinda dalam kepelabuhanan antara lain:
pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, serta penetapan status hukum kapal.
Pelayanan Kapal Wajib Melalui Inaportnet
Sejumlah pelayanan di pelabuhan mengacu pada Permenhub Nomor PM 8 Tahun 2022 yang mengatur standar pelayanan kapal secara elektronik melalui Inaportnet agar lebih efisien, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Pelayanan ini mencakup proses pemberitahuan kedatangan kapal, permohonan kapal masuk, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), hingga pemberitahuan keberangkatan kapal.
Dengan demikian, seluruh pelayanan kapal wajib menggunakan Inaportnet yang menjadi sistem tunggal pelayanan kapal di pelabuhan Indonesia.
KSOP Tegaskan Sistem Digital Tutup Celah Pungli
Sebelumnya, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto menegaskan, bahwa sistem pelayanan saat ini sudah menutup celah praktik pungutan liar maupun suap.
“Pelayanan kami sudah melalui sistem Inaportnet. Tidak ada lagi tatap muka langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik dalam pengurusan dokumen kapal (SPB/SPK) maupun dokumen muatan,” ujar Capt. Yudi saat awak media temui di Kantor KSOP Samarinda di Jalan Yos Sudarso, Karang Mumus, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, (22/1/2026).
Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira menambahkan, semua sistem berbasis digital.
“Kami pastikan kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan tanpa izin tidak bisa diproses. Jika pelabuhan belum terdaftar atau belum memiliki izin di sistem Inaportnet, maka layanan pengajuan akan tertolak secara otomatis,” tegas Rona.
(Redaksi)
