Sosok

Bahaya Jual Beli Rekening Narkoba: Patron Tegaskan Pemilik Akun Bisa Terjerat Pidana Pencucian Uang

IDENESIA.CO –Organisasi Patriot Anti Narkoba (Patron) memberikan peringatan keras terhadap maraknya fenomena masyarakat yang memperjualbelikan rekening bank kepada pihak ketiga. Praktik ini terbukti menjadi pintu masuk utama bagi sindikat gelap untuk menyamarkan dana hasil kejahatan, sebagaimana terungkap dalam kasus narkoba jaringan besar milik Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa tindakan memindahtangankan rekening bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip perbankan. Menurutnya, aktivitas ini memfasilitasi peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara sistematis.

Unsur Kesengajaan dalam Perspektif Hukum Pidana

Muannas menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, masyarakat yang menjual rekeningnya tidak bisa berlindung di balik dalih ketidaktahuan. Ia membagi unsur kesengajaan dalam kasus jual beli rekening narkoba menjadi tiga kategori utama untuk menjerat para pelaku.

“Pertama adalah kesengajaan sebagai maksud, di mana pelaku memang bertujuan agar rekening tersebut digunakan untuk menampung dana ilegal. Kedua, kesengajaan sebagai kepastian, di mana pelaku sadar bahwa konsekuensi dari menjual rekening adalah penyalahgunaan oleh pihak pembeli,” ujar Muannas kepada wartawan pada Minggu (19/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti poin ketiga yaitu dolus eventualis atau kesengajaan sebagai kemungkinan. Dalam posisi ini, meskipun pemilik rekening tidak tahu pasti jenis kejahatannya, mereka dianggap menerima risiko (willful blindness) saat menyerahkan akses perbankan kepada orang asing. Sikap masa bodoh ini tetap memiliki konsekuensi hukum yang setara dengan kesengajaan penuh.

Ancaman Penjara dan Jeratan UU TPPU

Patron mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU guna menjerat penyedia rekening. Secara normatif, Pasal 3, 4, dan 5 UU tersebut dapat menyeret siapa saja yang membantu menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan.

“Kasus jaringan Ko Erwin menjadi bukti nyata bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius. Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan akun tersebut,” tegas Muannas memperingatkan masyarakat.

Selain UU TPPU, penyedia rekening juga terancam jeratan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Polisi dapat menganggap mereka sebagai pihak yang membantu kelancaran bisnis narkotika karena menyediakan sarana transaksi keuangan.

Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Rekening Jaringan ‘The Doctor’

Langkah tegas kini tengah berjalan di Korps Bhayangkara. Bareskrim Polri baru saja mengamankan dua pria, Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan, yang teridentifikasi sebagai pemilik rekening penampung dana narkoba. Keduanya merupakan bagian dari jaringan Andre Fernando alias ‘The Doctor’ yang terafiliasi dengan bandar Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, memastikan bahwa pihaknya terus mendalami aliran dana yang masuk melalui rekening-rekening tersebut.

“Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap. Kami sedang melakukan proses pemeriksaan pendahuluan untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan mereka dalam sindikat pembayaran narkoba ini,” jelas Kombes Kevin Leleury.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi publik bahwa setiap transaksi mencurigakan dalam jual beli rekening narkoba akan terpantau oleh otoritas keuangan dan kepolisian. Pemerintah mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan tawaran pembuatan rekening dengan imbalan uang tunai.

(Redaksi)

Show More
Back to top button