Nasional

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Utama Penjualan Perangkat Peretas

IDENESIA.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap sepasang kekasih yang menjalankan bisnis penjualan perangkat peretas lintas negara di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Polisi mengamankan tersangka pria berinisial GWL (24) dan kekasihnya FYT (25) karena memproduksi serta memasarkan alat peretasan (phishing tools) ke ribuan pembeli di berbagai belahan dunia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi bahwa para pelaku menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2018. Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ini memberikan keuntungan finansial yang sangat besar bagi kedua tersangka dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

“Indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasionalnya diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp 25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2024,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Otak Pembuat Script dan Skema Penjualan Perangkat Peretas

Tersangka utama, GWL, merupakan lulusan SMK Multimedia yang memiliki keahlian teknis secara autodidak. Ia berperan sebagai otak yang memproduksi dan mengembangkan script ilegal secara mandiri. Untuk memasarkan produk tersebut, GWL mengoperasikan sejumlah situs web komersial seperti w3ll.store, well.store, hingga well.shop.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa latar belakang pendidikan GWL mendukung kemampuannya dalam menciptakan infrastruktur digital tersebut. Penjualan ini menyasar pengguna internet yang ingin melakukan peretasan secara praktis melalui alat yang sudah siap pakai.

“Tersangka GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi dan menjual secara mandiri sejak 2018. Latar belakangnya lulusan SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian membuat skrip secara autodidak,” jelas Himawan.

Dalam menjalankan bisnis penjualan perangkat peretas ini, GWL menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di luar negeri untuk menghindari deteksi otoritas keamanan dalam negeri. Ia juga menyediakan sistem pemantauan penjualan otomatis dan memberikan layanan bantuan teknis bagi para pembelinya.

Peran Pengelola Keuangan dan Jangkauan Korban Global

Sementara itu, tersangka FYT yang merupakan kekasih GWL berperan penting dalam mengelola arus keuangan hasil kejahatan. FYT menyediakan dompet kripto (crypto wallet) untuk menampung pembayaran dari para pembeli internasional. Setelah menerima aset kripto, ia mengonversi dana tersebut menjadi mata uang rupiah dan memindahkannya ke rekening bank pribadi.

“Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip,” ucap Himawan.

Hasil investigasi bersama antara Bareskrim Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menunjukkan jangkauan kejahatan ini sangat luas. Terdapat sekitar 2.440 pembeli script buatan GWL yang tersebar di mancanegara. Aktivitas penjualan perangkat peretas tersebut mengakibatkan sedikitnya 34 ribu orang menjadi korban peretasan di seluruh dunia. Estimasi kerugian total akibat penggunaan alat peretas ini mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp 350 miliar.

Polisi juga menyita aset senilai Rp 4,5 miliar yang meliputi satu unit mobil, motor, tanah dan bangunan, komputer, puluhan kartu ATM, serta saldo dalam dompet kripto. Penyitaan aset ini bertujuan untuk memulihkan kerugian dan memutus sarana pendanaan kegiatan kriminal siber.

Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Siber Masif

Langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini merupakan bagian dari upaya melindungi ruang digital global. Penangkapan ini menghentikan pasokan alat-alat kejahatan yang sering digunakan oleh peretas tingkat lanjut untuk membobol data pribadi maupun instansi.

“Pengungkapan kasus ini secara langsung memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal, yang secara efektif mencegah terjadinya gelombang kejahatan siber masif di masa yang akan datang,” tutur Himawan.

Penyidik menjerat GWL dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan FYT menghadapi Pasal 607 ayat (1) Huruf a atau Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Show More
Back to top button