
IDENESIA.CO – Pemerintah Kota Samarinda kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur. Penghargaan ini mengesahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP yang ke-12 bagi Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK pada Senin (25/5/2026). Ia memuji kerja keras tim yang memeriksa secara independen, profesional, dan objektif. Namun, Andi Harun meminta seluruh jajaran pemerintah tidak bersikap berlebihan menyikapi capaian tersebut.
Andi Harun memfokuskan momentum ini untuk meningkatkan sistem akuntansi publik. Wali Kota menegaskan pemerintah harus memperkuat pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan.
“Ya, hari ini kami menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Kalimantan Timur hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun 2025,” ujar Andi Harun.
“Atas opini yang ke-12 kali ini, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi dan penghormatan kepada seluruh tim pemeriksa BPK, khususnya kepada Ketua BPK Perwakilan Kalimantan Timur,” lanjut Andi Harun.
Evaluasi dan Penguatan Integritas Anggaran
Andi Harun menilai hasil audit ini sebagai panduan penting untuk mendeteksi kelemahan anggaran. Pemkot Samarinda menganggap catatan BPK sebagai bahan evaluasi yang berharga.
“Tapi bagi kami, Pemerintah Kota Samarinda tentu tidak akan euforia terhadap opini ini. Karena yang paling penting adalah bagaimana opini ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berintegritas,” kata Andi Harun.
Menurut Andi Harun, kualitas pemerintahan yang baik terlihat saat menerima koreksi. Pemerintahan yang sehat selalu menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga pengawas keuangan. Oleh karena itu, Wali Kota menjamin jajaran organisasi perangkat daerah segera merampungkan saran perbaikan BPK.
“Pemerintahan yang baik itu bukan pemerintahan yang tanpa catatan. Tapi pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mau dikoreksi dan paling berkomitmen menindaklanjuti catatan saran perbaikan dari BPK,” tegas Andi Harun.
Dampak Positif APBD untuk Masyarakat
Andi Harun menilai perbaikan tata kelola ini sangat krusial untuk melindungi hak-hak publik. Struktur anggaran yang bersih mengalirkan dana langsung ke program prioritas masyarakat.
“Kita ingin sistem pengelolaan keuangan daerah kita semakin kuat, semakin berintegritas, sehingga kita bisa menghindari fraud pada aspek implementasi dan pengelolaannya,” tutur Andi Harun.
“Dengan demikian, kita akan terus mendapatkan keyakinan bahwa pemerintah memakai dan mempergunakan APBD untuk pembangunan yang berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa mayoritas temuan BPK tahun ini hanya berupa kelalaian administrasi. Nilai temuan uang relatif kecil daripada total anggaran daerah.
“Kalau kita melihat dari paparan tadi, jumlah temuan berupa uang di seluruh kabupaten dan kota rata-rata bersifat administratif. Karena catatan soal uang tadi hanya puluhan juta,” kata Andi Harun.
“Meski demikian, pemerintahan yang baik adalah yang paling serius dan berkomitmen menindaklanjuti catatan itu. Kita mau menerima koreksi dan menjadikannya momentum memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas,” lanjutnya.
Empat Kriteria Penilaian Auditor BPK
Pada acara tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, menjelaskan standar penilaian audit. BPK menerapkan kriteria ketat untuk menguji validitas laporan keuangan daerah.
“Kalau terkait laporan LKPD itu, penekanannya kepada empat kriteria. Yang pertama kesesuaian terhadap SAP, kemudian kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas SPI,” ujar Suharyanto.
Suharyanto menerangkan bahwa pemeriksaan mencakup seluruh aktivitas belanja dan pendapatan daerah selama tahun anggaran 2025. Seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur sukses meraih opini WTP tahun ini.
“Hari ini kami menyerahkan laporan terhadap 10 pemerintah daerah, baik kota ataupun kabupaten di Kalimantan Timur dan semuanya mendapatkan opini WTP. Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Suharyanto.
Pengembalian Dana Selama Proses Audit
Suharyanto membeberkan bahwa sejumlah pemerintah daerah mengembalikan dana ke kas daerah selama masa audit. BPK mencatat akumulasi pengembalian dana mencapai Rp36,5 miar sebelum penyerahan laporan resmi.
“Kami memberikan ruang kepada pemerintah daerah apabila sudah memahami proses pemeriksaan dan meyakini ada kekurangan volume. Sehingga kami memberikan kesempatan untuk pengembalian pada periode pemeriksaan,” urai Suharyanto.
BPK memberikan tenggat waktu 60 hari bagi seluruh kepala daerah untuk menyelesaikan rekomendasi dan temuan administratif.
“Pemerintah daerah memiliki permasalahan terkait prosedur dan administrasi yang harus selesai. Secara regulasi pemerintah daerah masih memiliki waktu 60 hari setelah penyerahan hasil pemeriksaan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan yang ada,” jelas Suharyanto.
Suharyanto menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tahun ini memengaruhi cakupan pemeriksaan lapangan. Namun, BPK tetap menjaga kualitas pengujian laporan keuangan.
“Kalau pemeriksaan tetap seperti itu. Cuma mungkin karena ada efisiensi, belanja mereka berkurang. Sehingga kami menyesuaikan cakupan pemeriksaan dengan kegiatan belanja dan pendapatan daerah,” terang Suharyanto.
“Sekarang kami memeriksa LKPD Tahun Anggaran 2025. Nanti kami akan memeriksa anggaran tahun 2026 pada 2027 karena pemeriksaan BPK memiliki sifat post audit,” pungkas Suharyanto.
(Redaksi)


