
IDENESIA.CO – Lima perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan Barat mendapat sanksi tegas pemerintah setelah kawasan konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kelima perusahaan tersebut. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan memulihkan ekosistem di kawasan yang terdampak kebakaran.
Raja Juli menyampaikan keputusan itu setelah meninjau penanganan karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Menurut Raja Juli, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui langkah pembekuan izin tersebut. Pemerintah mengambil keputusan itu sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya memastikan pemulihan lingkungan berjalan.
“Sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli.
Izin Perusahaan Bisa Berujung Sanksi Pidana
Raja Juli menegaskan pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah juga akan memeriksa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran di kawasan konsesi perusahaan.
Jika pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, pemerintah dapat membawa kasus tersebut ke proses hukum pidana.
“Jadi ini tidak hanya sanksi yang bersifat administratif, pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tapi juga bisa berimplikasi pada pidana,” ujarnya.
Ia mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla harus berlaku bagi seluruh pihak. Korporasi maupun masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran harus menghadapi konsekuensi hukum.
Raja Juli juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
“Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” katanya.
Total Konsesi 5 Perusahaan Capai 371.560 Hektare
Lima perusahaan yang mendapat sanksi tersebut memiliki total konsesi mencapai 371.560 hektare. Pemerintah mencatat sejumlah bagian kawasan konsesi mengalami kebakaran.
Berikut daftar perusahaan yang izin PBPH-nya dibekukan:
1. PT Mahkota Rimba Utama
Perusahaan yang berada di Kabupaten Ketapang ini memiliki PBPH seluas 74.480 hektare. Area yang terbakar mencapai sekitar 1.275,87 hektare.
2. PT Hutan Ketapang Industri
Perusahaan di Kabupaten Ketapang tersebut memiliki PBPH seluas 100.150 hektare. Area yang terdampak kebakaran sekitar 670,76 hektare.
3. PT Mayawana Persada Mas
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ketapang ini memiliki PBPH seluas 136.710 hektare. Pemerintah mencatat sekitar 326,93 hektare area mengalami kebakaran.
4. PT Duta Andalan Sukses
Perusahaan yang berada di Kabupaten Sanggau itu memiliki konsesi seluas 31.080 hektare. Area yang terbakar sekitar 247,3 hektare.
5. PT Wana Lestari Jaya
Perusahaan di Kabupaten Sanggau ini memiliki konsesi seluas 29.140 hektare. Dari kawasan tersebut, sekitar 47,84 hektare tercatat terbakar.
Pemerintah kini mendorong proses pemulihan ekosistem pada kawasan terdampak sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi lebih lanjut.
Langkah tersebut menunjukkan pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman karhutla, tetapi juga memperketat penegakan hukum terhadap pengelolaan kawasan hutan dan tanggung jawab perusahaan atas kondisi lingkungan di area konsesinya.
(Redaksi)



