
IDENESIA.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang memungkinkan dana pensiun (dapen) di Indonesia menempatkan sebagian investasinya pada instrumen pasar luar negeri.
Rencana tersebut masuk dalam rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rancangan aturan itu, OJK membuka opsi investasi luar negeri melalui sejumlah instrumen, seperti saham, reksa dana, dan obligasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan alternatif bagi dana pensiun ketika pilihan investasi di pasar domestik tidak memberikan imbal hasil yang memadai.
“Kenapa kita mengizinkan untuk investasi ke luar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik. Tapi ini sangat ketat juga kita lakukan, ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri,” ujar Ogi seusai menghadiri Indonesia Pension Fund Summit di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
OJK Siapkan Ketentuan Investasi Luar Negeri
Rancangan perubahan POJK tersebut memuat ketentuan mengenai investasi dana pensiun di luar negeri. Ketentuan itu tercantum antara lain dalam Pasal 150, Pasal 155A, dan Pasal 156A.
OJK tidak akan memberikan kebebasan penuh kepada pengelola dana pensiun untuk memindahkan dana ke pasar luar negeri. Regulator akan menetapkan batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dana pensiun melakukan investasi.
Langkah tersebut bertujuan menjaga eksposur risiko sekaligus memastikan pengelola dana pensiun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Dana Pensiun Tetap Prioritaskan Pasar Domestik
Meski membuka opsi investasi ke luar negeri, OJK tetap mendorong dana pensiun mempertahankan sebagian besar investasinya di pasar keuangan Indonesia.
Ogi mengatakan dana pensiun memiliki posisi penting sebagai investor institusional jangka panjang. Dana kelolaan dapen selama ini turut menjadi sumber pendanaan bagi pasar modal dan sektor keuangan domestik.
Karena itu, OJK berharap pengelola dana pensiun tidak terburu-buru mengalihkan investasinya ke luar negeri.
“Harapan dari kita maupun dari otoritas untuk kebijakan moneter kita, memang dapen salah satu sumber pendanaan di pasar keuangan kita, di capital market. Jadi jangan keluar dulu, gitu kan. Masih di dalam pun masih cukup, ya,” pungkas Ogi.
OJK Perhatikan Kondisi Pasar Dalam Negeri
OJK juga mencermati pergerakan nilai portofolio dana pensiun di pasar domestik. Menurut Ogi, perubahan nilai tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme mark-to-market pada saham dan surat berharga.
Mark-to-market menghitung nilai suatu aset berdasarkan harga pasar terkini. Dengan metode tersebut, nilai investasi dapat berubah mengikuti pergerakan harga pasar meskipun investor belum menjual aset tersebut.
Ogi menyebut sebagian besar dana kelolaan dana pensiun masih berada di dalam negeri.
Investasi Dapen Tetap Diawasi Ketat
OJK akan mengatur lebih lanjut batasan, persyaratan, serta mekanisme pengawasan jika aturan investasi luar negeri tersebut berlaku.
Pengawasan itu mencakup pengendalian risiko dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana pensiun.
Dengan skema tersebut, OJK ingin memberikan ruang diversifikasi investasi bagi dana pensiun tanpa mengurangi peran dapen sebagai sumber dana jangka panjang bagi pasar keuangan Indonesia.
(Redaksi)

