Daerah

21 Ribu Rumah di Samarinda Tak Layak Huni, Perbaikannya Butuh Rp630 Miliar

IDENESIA.CO – Sekitar 21.000 rumah tidak layak huni (RTLH) di Samarinda membutuhkan penanganan dengan estimasi biaya mencapai Rp630 miliar. Besarnya kebutuhan tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mempercepat perbaikan rumah warga, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan perlunya dukungan pendanaan dari pemerintah provinsi serta pusat.

Pemerintah tidak dapat langsung menangani seluruh rumah yang masuk dalam pendataan awal. Pemkot Samarinda masih harus memverifikasi kondisi bangunan, memastikan kelayakan calon penerima, dan menyusun prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat.

Sekretaris Daerah Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan perbaikan rumah dengan kemampuan keuangan daerah. Pemkot juga menjajaki sumber pendanaan lain agar program tersebut dapat menjangkau lebih banyak warga.

“Pemerintah perlu menyelaraskan kebutuhan perbaikan rumah dengan kapasitas anggaran yang tersedia. Kami juga menjajaki dukungan dari berbagai program agar lebih banyak rumah warga bisa masuk dalam penanganan,” ujar Neneng.

Data 21 Ribu RTLH Samarinda Masih Perlu Diverifikasi

Angka 21.000 rumah berasal dari pemetaan kebutuhan perumahan yang mengacu pada Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Perumahan dan Permukiman Samarinda.

Namun, angka tersebut belum menunjukkan jumlah penerima bantuan yang telah ditetapkan. Pemerintah masih perlu memeriksa kondisi fisik rumah dan mencocokkan persyaratan calon penerima sebelum menentukan bentuk bantuan.

Dalam proses pendataan, Pemkot Samarinda memadukan usulan masyarakat dengan data desil kesejahteraan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah juga menggunakan platform digital yang terhubung dengan basis data dinas tersebut untuk mendukung proses penyaringan.

Selanjutnya, pemerintah mengoordinasikan data calon penerima dengan kecamatan, kelurahan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini bertujuan mencocokkan kebutuhan warga dengan program bantuan yang tersedia.

Verifikasi lapangan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pemerintah perlu mengetahui tingkat kerusakan setiap rumah agar dapat menentukan prioritas dan menyesuaikan jenis penanganan.

Dengan demikian, warga yang mengajukan bantuan tidak otomatis menjadi penerima. Pemerintah tetap harus memastikan kelayakan administrasi, kondisi bangunan, dan tingkat kebutuhan calon penerima.

Estimasi Perbaikan RTLH Samarinda Mencapai Rp630 Miliar

Besarnya kebutuhan anggaran terlihat dari standar biaya perbaikan rumah yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH).

Aturan tersebut menetapkan estimasi biaya perbaikan sebesar Rp30 juta untuk setiap unit rumah. Jika angka itu dikalikan dengan perkiraan 21.000 rumah, kebutuhan pembiayaan secara matematis mencapai Rp630 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan estimasi kebutuhan, bukan anggaran resmi yang telah dialokasikan pemerintah. Nilai akhir pembiayaan masih bergantung pada hasil verifikasi dan kondisi masing-masing bangunan.

Rumah dengan kerusakan ringan dapat membutuhkan penanganan berbeda dibandingkan rumah yang memerlukan perbaikan besar atau pembangunan kembali. Karena itu, pemerintah perlu menyusun prioritas berdasarkan kebutuhan nyata dan ketersediaan dana.

Pendekatan tersebut juga penting untuk menjaga agar program berjalan secara bertahap. Pemerintah dapat menyesuaikan target pelaksanaan dengan kemampuan anggaran tanpa mengabaikan warga yang membutuhkan penanganan mendesak.

Bantuan Pusat untuk 250 Rumah Masih Menunggu Kepastian

Selain mengupayakan pembiayaan melalui APBD dan dukungan pemerintah provinsi, Pemkot Samarinda menunggu kepastian penyaluran bantuan pemerintah pusat melalui program BSPS untuk 250 rumah.

Skema pembiayaan dalam bahan program mencakup peningkatan kualitas rumah senilai Rp20 juta per unit dari pemerintah pusat. Terdapat pula estimasi Rp30 juta per unit untuk perbaikan berdasarkan surat keputusan wali kota serta Rp170 juta per unit untuk pembangunan rumah baru.

Setiap skema memiliki ketentuan dan kebutuhan pembiayaan yang berbeda. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian jenis bantuan dengan kondisi rumah dan persyaratan penerima.

Neneng mengatakan kepastian jadwal penyaluran bantuan untuk 250 rumah masih diperlukan agar pemerintah dapat menyesuaikan tahapan pelaksanaan.

“Kami masih menunggu kepastian waktu penyaluran bantuan untuk 250 rumah. Setelah jadwal dananya jelas, pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan dengan ketentuan program,” ujarnya.

Pemkot Samarinda juga berupaya mengendalikan biaya pendukung, termasuk survei lapangan. Meski demikian, penghematan tidak boleh mengurangi ketelitian verifikasi yang diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Pemkot Samarinda Perlu Menyesuaikan Target dengan APBD

APBD Perubahan Samarinda 2026 telah disahkan pada akhir September dengan nilai sekitar Rp3,7 triliun. Namun, besaran APBD tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya alokasi khusus untuk menangani seluruh RTLH yang terdata.

Pemkot Samarinda perlu menyelaraskan kebutuhan perbaikan rumah dengan kemampuan fiskal daerah. Dukungan pemerintah provinsi dan pusat juga menjadi faktor penting untuk memperluas jangkauan program.

Dengan estimasi kebutuhan Rp630 miliar, penanganan 21.000 RTLH memerlukan perencanaan yang menghubungkan data penerima, hasil verifikasi, dan ketersediaan pendanaan.

Pemerintah perlu memastikan setiap tahapan memiliki dasar data dan sumber pembiayaan yang jelas. Melalui langkah tersebut, perbaikan rumah warga dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan kemampuan anggaran.

(Redaksi)

Show More
Back to top button