IDENESIA.CO, SAMARINDA –Polemik pemberian tunjangan bagi para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Honorer Negeri, Guru Swasta dan Guru yang bernaung pada kementrian agama masih memanas.
Polemik ini muncul setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan evaluasi kebijakan tunjangan kepada para guru berdasarkan temuan BPK Kaltim dan berlandaskan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
Kemudian setelah itu muncul surat edaran nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti mengatakan pemerintah daerah menginginkan para guru bisa sejahtera.
“Menjadi tanggung jawab bersama baik legislatif dan eksekutif bagaimana memperjuangkan kesejahteraan guru. Karena kualitas SDM tergantung dari para guru. Jangan sampai kesejahteraan tidak terakomodir dan berdampak pada SDM kita di Samarinda,” kata Damayanti saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Ia pun menegaskan kekayaan alam yang ada di suatu daerah harus diimbangi dengan kualitas SDM yang mumpuni, terlebih nantinya bumi Borneo ini menjadi IKN.
“Percuma saja memiliki kekayaan alam namun SDM nya rendah. Bahkan, Samarinda sebagai daerah penyangga IKN mesti memiliki SDM yang maju,” imbuhnya.
Politisi PKB itu turut membenarkan pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Ada benarnya pak wali kota, insentif pernah ada temuan BPK. Jika membaca benar – benar surat edaran pak wali kota tetap memberikan insentif (Poin surat edaran 1, 4 dan 5),”ungkapnya.
Menurutnya wali kota berkompromi alias pasang badan dengan aturan yang sebenarnya tidak bisa diberikan.
Untuk itu diperlukan dialog bersama seluruh kepentingan bisa mendapat jalan tengah.
“Mesti dicari titik temunya apa yang dinginkan para guru bisa dicari jalan tengahnya dengan pemkot,”jelasnya.
Mengambil contoh beberapa daerah di Indonesia, menurutnya kebijakan kota Samarinda sama seperti di daerah Yogyakarta. Sedangkan kota Surabaya sepenuhnya dapat. Sementara di Balikpapan tunjangan menggunakan skema hibah selama 12 bulan.
Dengan keterangan yang ada artinya semua unsur pemerintah harus turun menangani kasus ini bersama-sama, terlebih Pemprov Kaltim karena Samarinda Ibukota Kaltim.
“Itu artinya di daerah kita (Samarinda) bisa mendalami kebijakan ini. Mencari solusi terbaik dengan tidak menabrak aturan,” tutupnya. (advetorial)