IDENESIA.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyampaikan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2013 telah mengatur mengenai Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Samarinda direvisi.
Afif sapaan akrabnya menjelaskan alasan Perda Nomor 6 Tahun 2013, direvisi karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Asas tersebut menyatakan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, lanjut Afif, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Perda Nomor 6 Tahun 2013 itu telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.