Sementara itu, Ali Fitri Noor mengatakan bahwa untuk merespon arahan dari Wali Kota pihaknya akan melakukan dua hal.
Ia mengatakan BPR dalam hal ini sudah menjadi perusahaaan daerah merupakan instrumen bisnis dari pemkot samarinda untuk mencapai fungsi pemerintahan dalam pelayanan bisnis.
“Karena pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan bisnis maka BPR dan perusahaan daerah yang lain menjadi instrumen bisnis,”ungkapnya.
Ia pun memaparkan hal yang akan dilakukan.
Pertama, adalah melihat kondisi pasar. Yaitu dengan meninjau kembali suku bunga.
"Suku bunga suka tidak suka adalah bagian dari proses pasar perbankan kita,"kata Ali Fitri Noor
Kedua adalah membuat inovasi dengan mengembangkan tata kelola perbankan di PD BPR Kota Samarinda, yaitu dengan menyelesaikan masalah internal dengan menambahkan direksi kepatuhan di tubuh PD BPR.