IDENESIA.CO - Kebijakan terbaru Arab Saudi mengumumkan perubahan signifikan pada kebijakan visa kunjungan, yang berlaku mulai 1 Februari 2025, dengan membatasi pelancong dari 14 negara hanya dengan visa sekali masuk.
Langkah ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran mengenai jemaah haji ilegal yang memasuki negara tersebut dengan visa kunjungan jangka panjang.
Negara yang terkena dampak larangan dari Arab Saudi:
- Aljazair,
- Bangladesh,
- Indonesia
- Mesir,
- Ethiopia,
- India,
- Irak,
- Yordania,
- Maroko,
- Nigeria,
- Pakistan,
- Sudan,
- Tunisia, dan
- Yaman.
Sebagai bagian dari perubahan kebijakan tersebut, pemerintah Arab Saudi telah menangguhkan visa masuk ganda selama satu tahun untuk wisata, bisnis, dan kunjungan keluarga dari negara-negara tersebut tanpa batas waktu.
Berdasarkan aturan yang direvisi oleh Arab Saudi, pengunjung dari negara-negara yang terdampak hanya dapat mengajukan visa sekali masuk, berlaku selama 30 hari, dengan masa tinggal maksimum 30 hari. Namun, visa haji, umrah, diplomatik, dan visa tinggal tidak akan terpengaruh.
Pejabat Saudi telah mengindikasikan bahwa visa masuk ganda sebelumnya telah disalahgunakan, dengan beberapa pelancong memasuki negara tersebut dengan visa jangka panjang dan kemudian tinggal melebihi batas waktu untuk bekerja atau menunaikan haji tanpa izin yang sah.