
IDENESIA.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini mengusut tuntas kasus pengolahan tambang emas tanpa izin. Pihak kepolisian menemukan bukti kuat mengenai aktivitas transaksi emas ilegal yang melibatkan jaringan toko emas serta perusahaan pemurnian. Berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, nilai perputaran uang dalam jaringan ini mencapai angka fantastis yaitu Rp 25,9 triliun.
Penyidik menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aktivitas melanggar hukum ini sejak tahun 2019 hingga 2025. Sindikat ini mengumpulkan hasil tambang dari wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat secara tidak sah. Mereka kemudian mengirim komoditas tersebut ke berbagai perusahaan pemurnian serta eksportir melalui mekanisme transaksi emas ilegal. Polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW.
Penyidik Menggeledah dan Menyita Barang Bukti di Jawa Timur
Guna mendalami aliran dana, tim Bareskrim Polri mendatangi lima lokasi berbeda pada Februari lalu. Petugas memeriksa rumah tinggal dan toko Mas Semar yang berada di Kabupaten Nganjuk. Selain itu, penyidik menggeledah tiga lokasi di Surabaya yang meliputi rumah tinggal serta perusahaan pemurnian emas. Langkah ini bertujuan memutus rantai transaksi emas ilegal yang merugikan keuangan negara.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang sangat signifikan. Petugas menyita emas batangan seberat 51,3 kilogram dengan nilai taksir sekitar Rp 150 miliar. Selain itu, tim penyidik membawa emas perhiasan seberat 8,16 kilogram serta uang tunai sejumlah Rp 7,13 miliar. Dokumen berupa invoice, surat pemesanan, dan bukti elektronik kini menjadi alat bukti utama untuk membongkar transaksi emas ilegal.
Polisi Menerapkan Pasal Pencucian Uang Secara Paralel
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada tindak pidana asal. Bareskrim Polri menerapkan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan konsep semi stand alone money laundering. Strategi ini membuat penyidikan pencucian uang berjalan beriringan tanpa menunggu putusan final dari pidana pokok. Polisi menggunakan cara ini agar proses pelacakan aset hasil transaksi emas ilegal berjalan lebih efektif.
Pengembangan kasus ini berlanjut hingga ke wilayah Sidoarjo dan Surabaya pada Kamis (12/3/2026). Tim Dittipideksus kembali menyisir tiga perusahaan besar, yaitu PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat membantu distribusi logam mulia tanpa izin resmi. Polisi berjanji menindak tegas setiap pihak yang memfasilitasi transaksi emas ilegal baik di dalam maupun luar negeri.
Langkah Tegas Polri Menertibkan Tata Niaga Emas
Pemerintah menempatkan penertiban tambang ilegal sebagai prioritas utama untuk menjaga stabilitas ekonomi. Kasus ini memberi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar selalu mengikuti regulasi tata niaga emas di Indonesia. Bareskrim Polri menjamin proses hukum mengalir secara transparan sesuai dengan fakta lapangan. Pengawasan ketat terhadap laporan transaksi keuangan menjadi senjata utama kepolisian dalam mematikan praktik transaksi emas ilegal.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan meja hijau. Penyidik terus menggali keterangan saksi dan ahli untuk mempertajam berkas perkara. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas pertambangan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Melalui penegakan hukum yang berwibawa, Polri optimistis mampu menghapus praktik transaksi emas ilegal yang mengganggu sistem perdagangan nasional.
(Redaksi)
