Dengan adanya penetapan waktu, Sugiyono pun berharap agar masyarakat mampu mentaati aturan dengan baik, tanpa melakukan penundaan pajak.
"Karena dengan kemudahan yang sudah disediakan pemerintah kenapa haru nanti melakukan pelaporan dan pembayaran SPT," imbuhnya.
Untuk diketahui, sistem pemungutan pajak dengan metode self assessment telah berjalan selama lebih dari tiga dekade. Metode ini berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat secara mandiri.
Para pembayar pajak (Wajib Pajak/WP) tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak. (pariwara)