
IDENESIA.CO – Brigadir Iman Harefa melaporkan akun media sosial yang menyebarkan video viral berisi tuduhan terhadap dirinya dan istrinya ke Polda Sumatera Utara. Iman mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk membuat laporan terkait penyebaran video tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan Brigadir Iman Harefa melaporkan video viral itu pada Kamis, 3 September 2026.
“Iya, dilaporkan di Polda Sumut kemarin,” kata Ferry saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (4/9/2026).
Laporan Brigadir Iman Harefa muncul setelah sebuah video berisi pernyataan keluarga Winda Lorenza ramai beredar melalui media sosial. Winda Lorenza merupakan mantan istri seorang anggota polisi yang menurut informasi dalam bahan tersebut meninggal dunia karena bunuh diri.
Brigadir Iman Harefa Laporkan Penyebaran Video
Ferry mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi sebelum membagikannya melalui media sosial. Ia meminta masyarakat melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurut Ferry, masyarakat perlu mempertimbangkan dampak sebuah unggahan terhadap orang lain. Informasi yang belum melalui proses verifikasi dapat memicu kesalahpahaman dan merugikan pihak tertentu.
“Jadi, diharapkan jika ada informasi atau apa, tolong diklarifikasi dulu, dipikirkan dulu. Dicek dulu benar atau tidak. Nanti ada orang tersinggung atau ada orang yang terdampak, akhirnya terjadi masalah,” ujar Ferry.
Ferry juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak. Ia meminta pengguna tidak sembarangan mengunggah atau menyebarkan informasi yang belum mereka pastikan kebenarannya.
Langkah Brigadir Iman Harefa melaporkan akun tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian terhadap penyebaran video yang menimbulkan perhatian publik. Polisi juga memiliki ruang untuk menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarkan informasi tersebut.
Keluarga Winda Lorenza Sampaikan Pengakuan dalam Video
Sebelumnya, video yang menampilkan pengakuan keluarga Winda Lorenza beredar luas di media sosial. Dalam video itu, pihak keluarga menyampaikan sejumlah tuduhan mengenai kehidupan Winda bersama mantan suaminya.
Keluarga Winda menyebut korban pernah mengaku bahwa mantan suaminya menjual dirinya kepada oknum pejabat. Pihak keluarga juga meminta masyarakat tidak memberikan framing negatif terhadap Winda.
Dalam video tersebut, seorang anggota keluarga mengutip pengakuan yang mereka sebut pernah disampaikan Winda ketika masih hidup.
“Dia mulai hancur itu, sejak Imam (mantan suami/anggota polisi) menjualnya,” ujar pihak keluarga dalam video tersebut.
Keluarga kemudian menyampaikan bahwa Winda pernah mengaku kepada mereka mengenai dugaan tersebut. Seseorang dalam video menirukan ucapan yang mereka klaim berasal dari Winda.
“Saya sudah dijual sama Imam,” ucap orang tersebut dalam video saat menirukan pernyataan yang mereka sebut pernah disampaikan Winda.
Pihak keluarga juga menyampaikan klaim lain mengenai dugaan Winda dibawa atau dijual ke luar negeri oleh mantan suaminya. Mereka menyampaikan pernyataan tersebut untuk meminta publik tidak memberikan label negatif kepada Winda.
“Loren ini juga pernah dijual ke luar negeri oleh Imam (mantan suaminya). Biar orang-orang jangan melakukan framing korban sebagai pelacur,” ujar pihak keluarga dalam video tersebut.
Polisi Akan Periksa Pihak yang Menyampaikan Informasi
Polda Sumut sebelumnya menyatakan akan memeriksa orang yang menyampaikan informasi dalam video tersebut. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui konteks dan sumber informasi yang muncul dalam video yang beredar di media sosial.
Polisi juga perlu melihat fakta yang dapat mendukung setiap tuduhan yang muncul dalam video tersebut. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara pernyataan keluarga, dugaan, dan fakta yang sudah memperoleh kepastian melalui proses hukum.
Laporan Brigadir Iman Harefa memberikan jalur hukum untuk menangani penyebaran video tersebut. Proses kepolisian selanjutnya dapat memberikan gambaran mengenai pihak yang membuat, mengunggah, atau menyebarkan video serta dasar informasi yang mereka gunakan.
Hingga saat ini, tuduhan yang muncul dalam video tersebut masih berupa pernyataan pihak keluarga dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti. Karena itu, publik perlu menunggu proses pemeriksaan kepolisian serta informasi resmi dari pihak berwenang.
(Redaksi)



