IDENESIA.CO - Dalam rapat paripurna yang digelar Senin 16 Januari 2023, dua rancangan peraturan daerah (raperda) diusulkan Pemprov ke DPRD Kaltim.
Dua raperda itu adalah pengelola keuangan daerah, serta retribusi daerah dan pajak daerah.
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah, memaparkan pengusulan Raperda Pengelola Keuangan Daerah lantaran ada penyesuaian aturan dari pemerintah pusat.
"Ada perubahan aturan dari atas, jadi kami sesuaikan. Raperda pengelolaan keuangan daerah ada tambahan infasi baru dari dorongan," kata Diddy, Senin (16/1/2023).
Termasuk dengan Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah.
Sebelumnya, baik Perda Retribusi dan Perda Pajak Daerah ditetapkan terpisah. Kedepan, Pemprov Kaltim mengusulkan penyatuan dua perda itu menjadi satu perda.
"Retribusi dan pajak jadi satu perda, seluruhnya tidak ada perubahan prinsip. Tidak dibatasi di perda terkait jenis-jenis retribusi," jelasnya.