Jumat, 31 Januari 2025

Eks Bendahara KONI Samarinda Nur Sa'im Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sabtu, 25 Januari 2025 22:15

POTRET - Eks Bendahara Umum KONI Kota Samarinda inisial NS (tiga dari kiri) usai diperiksa Kejari Samarinda, Kaltim (ANTARA)

Selain vonis penjara, Nur Sa'im juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayar, digantikan dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 351,8 juta, dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan jika tidak melunasinya.

Putusan ini sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memilih untuk berpikir-pikir lebih lanjut apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Nur Sa'im dalam kasus korupsi KONI Samarinda pun memasuki babak akhir, meskipun masih ada kemungkinan banding yang akan mengubah keputusan ini.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat