IDENESIA.CO - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menerima aspirasi eks karyawan RSHD di dalam RDP nmenindaklanjuti penyelesaian permasalahan pengupahan karyawan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Selasa, (27/6/2023).
Selesai Rapat, Sri menegaskan pihaknya akan memanggil pmanajemen RSHD Samarinda untuk melakukan langkah awal, seperti klarifikasi persoalan yang terjadi.
“Iya kita akan panggil manajemennya. Karena kita melihatnya yang paling dirugikan adalah tetap karyawan, entah kita bicara tentang UU tentang Perdanya tetap yang dirugikan karyawan, karyawan adalah masyarakat kita,” tegasnya.
Sebagaimana yang diketahui, keluhan eks karyawan itu meliputi beberapa tuntutan. Seperti sisa gaji yang belum terbayar pada 2022 kemarin.
Gaji yang tidak sesuai UMR. Tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh, bahkan sebagian lainnya tidak mendapatkan THR.
Pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan berhenti.
Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan
Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak hingga 8 bulan, Puji mengatakan akan menelusuri kebenaran dan akan melakukan konsultasi kepada bagian pengawas.
“Lebih parah ini tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan, kita telusuri karena kalau sudah bicara tentang pembayaran BPJS ketenaga kerjaan hubungannya dengan pengawasan, ini benar atau tidak ini masih menjadi pertanyaan, nanti kita juga akan konsultasi dengan bagian pengawas,” jelasnya.
Puji mengaku pihaknya akan melakukan pertemuan langsung dengan pihak manajemen RSHD untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut.
“Pastinya kami akan menggali dulu informasi yang sudah disampaikan, setelahnya baru kita menentukan langkah,” pungkasnya.
(Advertorial)