Sama halnya dengan Pansus II yang mengkaji raperda perubahan perda Samarinda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Termasuk pansus III yang akan merancang raperda pemanfaat jalan. Aturan ini belum pernah ada, dan masih berhubungan dengan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah,” imbuhnya.
Namun berbeda dengan pansus IV yang akan meneliti revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013, tentang Perlindungan Anak.
Sebab, fokus pengkajiannya adalah mengurangi kasus kekerasan terhadap anak, terlebih mengingat Samarinda yang telah menyandang sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat Madya.
“Kami berharap semua pansus bisa bekerja semaksimal mungkin. Namun jika dalam waktu tiga bulan ini belum selesai, maka pansus bisa mengajukan kembali penambahan waktu. Itu (perpanjangan waktu kerja) sah-sah saja, karena menyangkut kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, setiap tahunnya dari DPRD kota Samarinda akan mengusulkan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang diawali dengan pembentukan panitia khusus (pansus) dan saat ini sudah ada empat pansus yang terbentuk dari masing-masing komisi di DPRD kota Samarinda. (advetorial)