Kamis, 5 Desember 2024

Ferdy Sambo Menangis Jelaskan Perjalanan Karir di Polri selama 28 Tahun

Selasa, 10 Januari 2023 22:0

POTRET - Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri. / Foto: IST

IDENESIA.CO - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menangis ketika dirinya harus menjelaskan terkait perjalanan sebagai anggota Polri harus terhenti karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengatakan bahwa penghargaan bintang bhayangkara pratama harus terhenti di sini.

Hal tersebut dijelaskan Ferdy Sambo ketika dirinya menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023 perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Mulanya, penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyinggung Sambo selama berkarir di kepolisian. Sambo pun mengatakan bahwa dirinya berkarir sebagai anggota polisi selama 28 tahun. "Selama berkarir di kepolisian berapa lama saudara berkarir di kepolisian?," kata Rasamala di PN Jakarta Selatan

"28 tahun," jawab Sambo. "Berapa tahun?," tanya Rasamala mempertegas.

Kemudian, Rasamala pun meminta kepada Sambo untuk membeberkan apa saja bagian terpenting dalam perjalanan kariernya.

Lantas, Sambo mengaku malu menceritakan itu. Sambo mengatakan penghargaan terakhir yang didapatnya adalah Bintang Bhayangkara Pratama.

Namun, menurut Sambo, semua itu harus berakhir karena kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bisa sedikit saudara jelaskan bagaimana perjalanan karir saudara selama 28 tahun singkat saja terutama di bagian penting perjlanan karir saudara?," kata Rasamala.

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan. Tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini. Sampai pada penghargaan bintang bhayangkara pratama itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," jawab Sambo sembari menangis.

Kemudian tim penasehat hukum Sambo langsung terlihat memberikan sebuah tisu kepada Ferdy Sambo. Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat