Kamis, 21 November 2024

Alasan HUT RI Diperingati Setiap Tanggal 5 Oktober

Sabtu, 5 Oktober 2024 17:9

POTRET - Tepat hari ini 5 Oktober diperingati sebagai HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada 2024, TNI memasuki usia ke-79 yang juga sama dengan umur Republik Indonesia setelah lepas dari penjajahan bangsa Asing. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Tepat hari ini 5 Oktober diperingati sebagai HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada 2024, TNI memasuki usia ke-79 yang juga sama dengan umur Republik Indonesia setelah lepas dari penjajahan bangsa Asing. 

Dilansir dari laman tni.mil.id, pembentukan TNI bermula dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Ketika itu, anggota BKR diisi oleh mantan prajurit PETA dan para sukarelawan.

Lalu pada 5 Oktober 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit dan mengubah BKR menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Seiring berjalannya waktu, tanggal 5 Oktober kemudian diperingati sebagai HUT TNI.

Pembentukan TKR juga dilatarbelakangi oleh keinginan para anggota BKR dan pemuda pejuang karena pemerintah RI karena pada saat itu pemerintah RI belum juga membentuk suatu tentara nasional Indonesia yang resmi. 

Setelah terbentuk TKR, maka Presiden Soekarno pada 6 Oktober 1945, mengangkat Suprijadi, seorang tokoh pemberontakan PETA di Blitar untuk menjadi Menteri Keamanan Rakyat dan Pemimpin Tertinggi TKR. Akan tetapi dia tidak pernah muncul sampai awal November 1945, sehingga TKR tidak mempunyai pimpinan tertinggi.

Untuk mengatasi hal ini, maka pada 12 November 1945 diadakan Konferensi TKR di Yogyakarta dipimpin oleh Kepala Staf Umum TKR Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo. Hasil konferensi itu adalah terpilihnya Kolonel Soedirman sebagai Pimpinan Tertinggi TKR.

Pemerintah Republik Indonesia pada 18 Desember 1945 mengangkat resmi Kolonel Soedirman menjadi Panglima Besar TKR, dengan pangkat Jenderal.

Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 2 pada 7 Januari 1946, maka nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR). Ini berarti bahwa Tentara Keamanan Rakyat hanya berumur 93 hari, yakni sejak 5 Oktober 1945 hingga 7 Januari 1946. Hal ini bertujuan untuk memperluas fungsi ketentaraan dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat Indonesia, maka pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD 1946 yang mengganti nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.

Perubahan Nama Jadi TRI

Melalui penetapan pemerintah No.4/SD Tahun 1946 pada 26 Januari 1946, pemerintah mengeluarkan maklumat tentang penggantian nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) untuk menyempurnakan organisasi tentara menurut standar militer internasional. 

Untuk mewujudkan tentara yang sempurna, pemerintah membentuk suatu panitia yang disebut dengan Panitia Besar Penyelenggaraan Organisasi Tentara. Beberapa panitia tersebut adalah Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo dan Komodor Suryadarma.

Pada 17 Mei 1946, panitia mengumumkan hasil kerjanya, berupa rancangan dan bentuk Kementerian Pertahanan dan Ketentaraan, kekuatan dan organisasi, peralihan dari TKR ke TRI dan kedudukan laskar-laskar dan barisan-barisan serta badan perjuangan rakyat.

Resmi Jadi TNI

Pada masa awal kemerdekaan, banyak rakyat Indonesia membentuk laskar-laskar perjuangan sendiri atau badan perjuangan rakyat. Usaha pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, sambil bertempur dan berjuang untuk menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.

Usaha untuk menyempurnakan tentara terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada waktu itu. Banyaknya laskar-laskar dan badan perjuangan rakyat, kurang menguntungkan bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Sering terjadi kesalahpahaman antara TRI dengan badan perjuangan rakyat yang lain.

Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman tersebut, pemerintah berusaha untuk menyatukan TRI dengan badan perjuangan yang lain. Pada 15 Mei 1947, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan penetapan tentang penyatuan TRI dengan badan dan laskar perjuangan menjadi satu organisasi tentara. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara reguler dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi.

Sesuai dengan Keputusan Presiden pada 3 Juni, 1947 Tentara Republik Indonesia (TRI) diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), dimuat dalam Berita Negara Tahun 1947 No. 24. Presiden juga menetapkan susunan tertinggi TNI.

Panglima Besar Angkatan Perang Jenderal Soerdiman diangkat sebagai Kepala Pucuk Pimpinan TNI dengan anggotanya adalah Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo, Laksamana Muda Nazir, Komodor Suryadarma, Jenderal Mayor Sutomo, Jenderal Mayor Ir. Sakirman, dan Jenderal Mayor Jokosuyono. Dalam ketetapan itu juga menyatakan bahwa semua satuan Angkatan Perang dan satuan laskar yang menjelma menjadi TNI, diwajibkan untuk taat dan tunduk kepada segala perintah dari instruksi yang dikeluarkan oleh Pucuk Pimpinan TNI.

TNI Digabung dengan Polri 

Dikutip dari tni.mil.id, pada 1962, TNI digabungkan dengan Kepolisian Negara (Polri) menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Menyatunya kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu.

TNI Dipisah dengan Polri

 

POTRET - Tentaran Nasional Indonesia (TNI)./ Foto: Istimewa

Namun, pada 1 April 1999, TNI dan Polri secara resmi kembali dipisah. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI.

TNI dibagi menjadi tiga matra atau angkatan yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL). Peran, fungsi, dan tugas TNI (dulu ABRI) mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sementara itu, TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

  1. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,
  2. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan
  3. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas TNI

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok itu dibagi dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

 
(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat