IDENESIA.CO - Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (3/2/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).).
Berdasarkan unggahan foto dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, para demonstran memadati area depan gedung dengan mengenakan pakaian serba putih dan hitam.
Mereka membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan tegas, di antaranya, "Belasan tahun mengabdi, masa jadi honorer abadi," dan "PPPK penuh waktu harga mati!"
Kebijakan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.
Mengacu pada KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengadaan PPPK paruh waktu 2025 salah satunya dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024," bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos.
Selain itu, berlaku juga bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian dan gaji PPPK paruh waktu Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Untuk masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu, ditetapkan setiap 1 tahun yang tertuang dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Terkait jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dalam hal ini, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu dicatat, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024
(Redaksi)