Minggu, 7 Juli 2024

Cek KTP Kamu di SLIK OJK, Digunakan Pinjol Oleh Orang Lain ?

Sabtu, 30 Desember 2023 20:49

POTRET - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. / Foto: Istimewa

Cara Cek SLIK OJK Menggunakan KTP :

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. 4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
10. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Dari laporan tersebut kamu dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu kamu bisa mengetahui KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak kamu ketahui atau pernah ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat