IDENESIA.CO - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Shabirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/10/2024).
Sabirin diduga mendapat fee 5% dari proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10/2024). Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengumumkan beberapa tersangka penerima dan tersangka pemberi:
Tersangka penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta