"Raperda ini (RTRW) ini sudah mendapat substantif di tanggal 8 Februari 2023. Dan saya mengingatkan kembali ke DPR ini kita dibatasi sampai tanggal 13 (Februari 2023). Tapi tidak ada (di internal DPRD Samarinda) pembahasan," tambahnya.
Lanjut orang nomor wahid di Samarinda itu, setelah sekian lama tidak dilakukannya pembahasan Revisi Raperda RTRW tersebut maka pemerintah bisa melakukan pengesahan.
Putusan itu diambil bukan karena kepentingan sekelompok pihak, namun berdasarkan peraturan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundangan.
"Itu adalah kerangka hukum sebelum berbicara norma. Salah alamat kalau meminta wali kota menunda karena itu dari pusat. Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang di bawahnya," tegasnya.
Selain menanti pembahasan diinternal legislatif yang tak kunjung dilakukan, Andi Harun mengaku selanjutnya dia bahkan langsung bersurat kepada Bapemperda DPRD Samarinda.
"Saya sudah sampaikan batas limitasi kita," imbuhnya.
Selang beberapa waktu kemudian, pembahasan tersebut lantas dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPRD Samarinda.