Jumat, 20 September 2024

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Sufmi Dasco Sebut yang Berlaku Keputusan JR MK

Kamis, 22 Agustus 2024 22:55

Cuitan Dasco di platform X yang menegaskan pembatalan pengesahan RUU Pilkada. (IST)

IDENESIA.CO - Setelah massa menggelar sejumlah aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR  resmi mengumumkan pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024) hari ini. 

Meski sebelumnya sempat ditunda, namun pada pernyataan terbarunya melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kalau pembatalan pengesahan telah dipastikan.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaraan Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap Dasco dalam cuitannya di platform X, baru-baru ini.

Selain itu, dari pernyataan lain Dasco juga menegaskan kalau pelaksanaan rapat paripurna umumnya bisa diselenggarakan pada Kamis dan Selasa saja.

Sehingga, mustahil untuk DPR mengesahakan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan, tepat pada pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

Untuk diketahui, Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI pada Rabu (21/8/2024) kemarin dilakukan secepat kilat dan dinilai banyak pihak telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Akan hal tersebut, lantas muncul gelombang penolakan massal terkait RUU Pilkada tersebut. Sebab sebagaimana yang diketahui, dalam putusannya MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). 

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat