Jumat, 4 Oktober 2024

Eks Dirut RSUD Nunukan Ditahan selama 20 Hari, Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Covid-19

Sabtu, 21 September 2024 22:43

TERSANGKA - dr DL Eks Dirut RSUD Nunukan saat dieksekusi penahanan oleh Kejari Nunukan akibat kasus pidana korupsi dana Covid-19. (IST)

“Perbuatan tersebut mengakibatkan tunggakan pembayaran kepada pihak penyedia barang dan jasa,” kata Ricky.

Selain itu, DL juga diduga mencoba menyembunyikan laporan keuangan dengan duplikasi transaksi 79 item, menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, yang melampaui kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

“Kerugian negara atau daerah yang ditimbulkan atas perbautaanya sebesar Rp 2.526.145.572,” tandas Ricky. 

Untuk diketahui, sebelum menetapkan dr DL sebagai tersangka, Kejari Nunukan pasalnya telah lebih dulu mengamankan NH selaku Bendahara RSUD Nunukan dengan kasus serupa. Dalam penyelidikan petugas, dr DL dan NH terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD, Tahun Anggaran 2021.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat