"Dengan adanya revisi perda ini, kami berharap memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan haknya,"tambahnya.
Ia menekankan pentingnya memahami bahwa 20 persen dari anggaran pendidikan saat ini dialokasikan untuk honor tenaga pendidik, dan Pansus berusaha meramu solusi terhadap hal ini.
Setelah pembentukan pansus, langkah administratif akan diselesaikan terlebih dahulu. Rencananya, mereka akan mengundang stakeholder untuk berdiskusi dan melakukan studi banding dengan daerah-daerah yang telah menerapkan perda pendidikan baru.
"Dalam rentang 11 tahun ini, banyak perkembangan di dunia pendidikan yang perlu kita ikut," Pungkas Deni.
(Advertotial)