Hal tersebut Sri sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota Tanggap di ruang rapat Mangkupalas, Balai Kota Samarinda.
Ia mengatakan dalam rapat koordinasi itu membahas persoalan narkotika di Kota Tepian. Melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020, tidak terlepas dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Itu semua sudah tertuang dalam Inpres, Perpres, PP hingga ke Perda. Semuanya telah memiliki payung hukum,” pungkasnya.
Lebih jauh, Sri mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar menyiapkan anggaran dalam penanggulangan narkotika sesuai Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) nomor 84/2022.
“Kita mendukung semua program Pemkot untuk P4GN, bukan hanya sekedar rapat tetapi di sisi lain terhambat dengan anggaran. Semuanya harus kerja sama dalam menegakkan Perda dan Perwali yang berlaku,” uajarnya. (Advetorial)